Banjarnegara (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pandanarum melaksanakan kegiatan pendampingan jemput bola terkait rencana ikrar wakaf tanah yang diperuntukkan MI GUPPI Sinduaji. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan fokus utama memberikan pendampingan langsung kepada pihak yang mewakafkan tanah (wakif) serta mensosialisasikan prosedur dan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses ikrar wakaf. (23/9)
Dalam pendampingan tersebut, Penyuluh Agama Islam menjelaskan secara rinci mengenai tata cara ikrar wakaf sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk berkas-berkas yang harus disiapkan seperti fotokopi KTP wakif, bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan, serta dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, Penyuluh Agama Islam juga melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan batas-batas fisik tanah yang akan diwakafkan. Langkah ini penting untuk menghindari sengketa atau tumpang tindih lahan di kemudian hari, serta menjadi acuan penting dalam proses pembuatan sertifikat tanah wakaf.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang dilakukan oleh Husen Sudjangi selaku wakif dengan salah satu penyuluh agama. Dalam komunikasinya, Husen Sudjangi menyampaikan keresahan dan kekhawatirannya terkait legalitas tanah yang telah lama ia pasrahkan kepada MI GUPPI Sinduaji, namun hingga kini belum sah secara hukum sebagai tanah wakaf. Hal ini disebabkan oleh minimnya informasi mengenai prosedur dan syarat-syarat ikrar wakaf.
Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pandanarum mengambil inisiatif untuk melakukan pendampingan secara langsung (jemput bola) sebagai bentuk pelayanan aktif kepada masyarakat. Inisiatif ini tidak hanya membantu mempercepat proses legalisasi, tetapi juga memberi pemahaman yang jelas kepada wakif dan pihak penerima wakaf mengenai pentingnya legalitas dalam wakaf tanah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses ikrar wakaf oleh Husen Sudjangi dapat segera terlaksana secara resmi dan sah di mata hukum. Hal ini akan memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah digunakan oleh MI GUPPI Sinduaji, serta menjamin pemanfaatannya secara optimal untuk kemajuan pendidikan Islam dan kepentingan umat. (ev, azd)







