Gara Zawa Kankemenag Banjarnegara Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kecamatan Sigaluh

Banjarnegara (Humas) — Gara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara terus berupaya memperkuat tata kelola perwakafan melalui kegiatan pendampingan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Pada Rabu (23/10/2025), tim Gara Zawa bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sigaluh melaksanakan kegiatan pendampingan yang turut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Slamet Wahyudi, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarnegara, Setya Hartono.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag Banjarnegara dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang kuat bagi aset umat.

Dalam arahannya, Slamet Wahyudi menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk menjaga amanah umat.

“Tanah wakaf adalah aset umat yang harus dijaga dan dikelola dengan baik. Melalui sertifikasi, kita memastikan bahwa tanah wakaf memiliki kekuatan hukum dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.

Sementara itu, Setya Hartono dari BPN Banjarnegara menyampaikan dukungannya terhadap program ini.

“BPN siap bersinergi dengan Kemenag dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Kami berharap semua pihak dapat proaktif dalam melengkapi dokumen dan data agar proses berjalan lancar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan tiga alasan utama pentingnya sertifikasi tanah wakaf:

  1. Sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum.
  2. Melindungi aset wakaf dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  3. Memberikan legalitas yang jelas, bahwa tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan dan hanya boleh dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di wilayah Banjarnegara dapat segera bersertifikat, sehingga pengelolaannya semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

(azd)

Skip to content