Penyuluh Agama Islam Lakukan Survei Langsung Calon Penerima Bantuan Zakat Produktif BAZNAS Provinsi

Banjarnegara (Humas) – Tim Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mandiraja melakukan survei lapangan terhadap calon penerima bantuan Zakat Produktif dari BAZNAS Provinsi Jawa Tengah. Survei ini bertujuan memastikan kelayakan penerima manfaat agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan berdampak bagi peningkatan ekonomi umat. (27/10)

Kegiatan survei dipimpin oleh Dian Setiadi, Feti Sulistiani, dan Hendriyanto, selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Mandiraja. Mereka mendatangi langsung lima pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang merupakan jamaah aktif majelis taklim di wilayah binaan masing-masing.

“Program zakat produktif ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dan lembaga keagamaan dalam membantu masyarakat bangkit secara ekonomi. Penyuluh agama tidak hanya berdakwah, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan umat,” ujar Irfan Sulastono, Kepala KUA Kecamatan Mandiraja, yang turut memberikan apresiasi terhadap kerja lapangan tim survei.

Selama proses verifikasi, tim melakukan wawancara dan observasi langsung terhadap kondisi usaha calon penerima manfaat, mencakup aspek keberlangsungan usaha, kebutuhan modal, dan komitmen penerima untuk mengembangkan usaha secara mandiri.

Salah satu calon penerima manfaat, Yani, pelaku usaha olahan makanan ringan sekaligus anggota majelis taklim di Mandiraja Kulon, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan tersebut.

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih kepada BAZNAS dan para penyuluh agama. Kalau nanti dapat bantuan, saya ingin menambah alat produksi supaya bisa memenuhi permintaan pelanggan yang makin banyak,” tutur Yani penuh haru.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KUA Mandiraja, BAZNAS, dan para pelaku UMKM jamaah majelis taklim, dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi berbasis umat. Hasil survei lapangan ini akan menjadi bahan pertimbangan BAZNAS Provinsi untuk penetapan penerima bantuan zakat produktif tahun 2025.

Skip to content