Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan, Banjarnegara, menunjukkan komitmennya terhadap tertib administrasi dan akuntabilitas dengan merampungkan kegiatan pengarsipan laporan Gerakan Keluarga Maslahat (GKM). Proses dokumentasi menyeluruh ini melibatkan seluruh aktivitas yang telah sukses dilaksanakan di tiga wilayah desa: Pagentan, Gumingsir, dan Nagasari, (30/10).
Kegiatan pengarsipan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk mengamankan jejak digital dan fisik dari seluruh rangkaian program pemberdayaan keluarga maslahat yang digagas Kementerian Agama. Dengan penataan yang rapi, laporan kegiatan GKM yang memuat dokumentasi lapangan, daftar hadir peserta, hingga rekam jejak hasil program menjadi mudah untuk diakses, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan dalam proses pelaporan ke tingkat daerah maupun pusat.
Kepala KUA Pagentan, H. Muhamad Zayin Bunani, menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim Penyuluh Agama Islam (PAI) atas dedikasi mereka dalam menjalankan program sekaligus menjaga kerapian administrasi. “Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya diukur dari suksesnya pelaksanaan program di lapangan, tetapi juga dari kemampuan kita menjaga tertib administrasi. Pengarsipan ini adalah wujud nyata tanggung jawab dan akuntabilitas kita,” tegasnya. Beliau menambahkan bahwa dokumentasi yang rapi menjamin setiap upaya penyuluhan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
Salah satu Penyuluh Agama Islam, M. Syaiful Abidin, menjelaskan bahwa proses pengarsipan ini dilakukan segera setelah tuntasnya seluruh sesi kegiatan di tingkat desa. “Kami memastikan semua komponen laporan, mulai dari foto kegiatan, absensi, hingga notulen dan capaian program, dikumpulkan dengan lengkap. Tujuannya agar audit atau penelusuran kembali data dapat dilakukan dengan cepat dan akurat,” jelas Syaiful.
Rekan penyuluh, Sutrisno, menyoroti pentingnya program GKM itu sendiri. Menurutnya, GKM merupakan program unggulan Kementerian Agama untuk memperkuat fondasi keluarga melalui nilai-nilai agama. “Laporan yang kami arsipkan ini adalah bukti fisik dan administratif bahwa upaya membangun keluarga yang harmonis, berdaya, dan maslahat (bermanfaat) benar-benar telah menyentuh masyarakat di Pagentan, Gumingsir, dan Nagasari,” imbuhnya.
Sementara itu, Alfiana Nurhidayah, penyuluh PAI lainnya, menekankan bahwa sistem pengarsipan yang terstruktur akan menjadi kunci untuk monitoring dan tindak lanjut program di masa depan. “Kami ingin kerja-kerja penyuluh menjadi lebih terukur dan akuntabel. Dengan administrasi yang jelas, setiap keberhasilan dan tantangan dalam GKM dapat dipetakan secara detail untuk perbaikan kinerja selanjutnya,” tutupnya.
KUA Pagentan memastikan komitmen pengarsipan dan akuntabilitas ini tidak berhenti di tiga desa tersebut. Seluruh wilayah Pagentan akan didukung penuh demi terwujudnya keluarga maslahat yang berkelanjutan.
(msa/ azd)







