Penyuluh Agama Islam KUA Banjarnegara Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Banjarnegara (Humas) – Dalam rangka mendukung percepatan program sertifikasi tanah wakaf, Sulistiyo, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarnegara, melakukan koordinasi dengan takmir Masjid Ar-Rohman Desa Tlagawera, pada Kamis (13/11/2025) pukul 14.00–15.00 WIB.
Pertemuan tersebut membahas percepatan proses sertifikat tanah wakaf masjid dan musala di wilayah Kecamatan Banjarnegara.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) terus menggencarkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Sulistiyo menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas nasional.

“Masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga rentan terhadap konflik kepemilikan. Dengan adanya program percepatan ini, diharapkan seluruh aset wakaf di Banjarnegara dapat memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Kolaborasi antara Kemenag dan ATR/BPN dilakukan secara terstruktur. Kemenag berperan di tahap hulu, yaitu mulai dari proses Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA, sedangkan BPN bertanggung jawab di tahap hilir, yakni pengukuran hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Kantor Kemenag bersama BPN di tingkat kabupaten/kota juga secara berkala melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi kepada para Nazhir (pengelola wakaf) dan takmir masjid/musala untuk memastikan kelengkapan dokumen serta memudahkan proses pengajuan sertifikasi.

Salah satu keunggulan program ini adalah proses sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah yang dapat dilakukan tanpa biaya, sehingga sangat membantu pengurus masjid dan musala di daerah.

Penerbitan sertifikat tanah wakaf berfungsi sebagai bukti hukum yang sah, memastikan bahwa aset tersebut akan terus digunakan sesuai dengan tujuan syar’i dan tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan. Upaya ini sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam mencegah sengketa aset keagamaan yang kerap terjadi di masyarakat.

Sulistiyo berharap, dengan adanya program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, seluruh aset wakaf di Kecamatan Banjarnegara dapat terlindungi secara hukum dan dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat.
(sl/ azd)

Skip to content