Penyuluh Agama Islam dan Nadzir Kecamatan Punggelan Perkuat Pemahaman Wakaf Lewat Sosialisasi BWI

Banjarnegara (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Punggelan bersama para nadzir di lingkungan Kecamatan Punggelan menghadiri kegiatan Sosialisasi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Banjarnegara yang diselenggarakan di Balai Desa Lengkong, Kecamatan Rakit pada Selasa (2/12).

Acara ini diikuti oleh peserta dari tiga kecamatan, yaitu Punggelan, Rakit, dan Wanadadi, dengan tujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas nadzir dalam mengelola serta menjaga amanah wakaf.

Dalam kegiatan tersebut, Imam Maskur, Ketua Perwakilan BWI Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan materi tentang regulasi nadzir dan peran penting mereka dalam memastikan keberlangsungan manfaat wakaf bagi masyarakat. Sesi kedua diisi oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memberikan penjelasan mengenai proses sertifikasi tanah wakaf, sebagai langkah legal untuk menjaga keabsahan dan kebermanfaatan aset wakaf.

Salah satu nadzir dari Kecamatan Punggelan, Trisno dari Desa Tlaga, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan. “Kami merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini, karena ilmu yang disampaikan sangat bermanfaat untuk tugas kami sebagai nadzir,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu Penyuluh Agama Islam Kecamatan Punggelan, Syu’bi Nurdiyanti menegaskan pentingnya kegiatan ini: “Sosialisasi seperti ini memberi pencerahan bagi kami dan para nadzir. Dengan pemahaman regulasi dan proses sertifikasi, kami bisa lebih percaya diri dalam mendampingi masyarakat menjaga amanah wakaf,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para nadzir dan penyuluh agama semakin mampu mengelola aset wakaf secara profesional dan sesuai ketentuan, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Banjarnegara.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi para nadzir dan penyuluh agama dalam memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, serta memastikan pengelolaan wakaf berjalan sesuai regulasi dan memberi manfaat luas bagi umat. 

(SNi/ azd)

Skip to content