Banjarnegara (Humas) — Majelis Taklim (MT) Al Hidayah Desa Purwodadi resmi menerima Surat Izin Operasional (IJOP) dari Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara. Penyerahan dokumen legalitas tersebut dilakukan oleh tim dari KUA Karangkobar pada Jumat (28/11/2025), bertempat di TPQ Al-Ikhlas Purwodadi bersamaan dengan pengajian rutin majelis.
IJOP diterima oleh Ibu Ani selaku perwakilan dan pengurus Majelis Taklim Al Hidayah. Penyerahan ini menjadi momentum penting bagi Majelis Taklim untuk melangkah lebih tertib secara kelembagaan, serta semakin kuat dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan pembinaan umat.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Karangkobar, Duwi Rohmah, memberikan penjelasan terkait fungsi, manfaat, dan urgensi legalitas bagi lembaga keagamaan, khususnya Majelis Taklim.
“IJOP bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bentuk pengakuan resmi pemerintah atas keberadaan Majelis Taklim. Dengan adanya legalitas ini, kegiatan pengajian menjadi lebih kuat, terpercaya, dan mudah bersinergi dengan program pembinaan keagamaan dari pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan IJOP akan meningkatkan kredibilitas lembaga di mata masyarakat.
“Semoga dengan adanya IJOP ini, MT Al Hidayah semakin semangat, istiqamah, dan berkembang dalam memberikan manfaat bagi jamaah dan masyarakat luas,” tambah Duwi.
Sementara itu, perwakilan penerima IJOP menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh KUA Karangkobar selama proses pengajuan.
Legalitas ini menandai babak baru perjalanan MT Al Hidayah dalam memperkuat kegiatan dakwah, pembinaan spiritual, serta pemberdayaan umat. Ke depan, pengurus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas program keagamaan dan memperluas jangkauan majelis dengan tetap menjunjung nilai keseimbangan, ketertiban, dan moderasi beragama.
Dengan diterbitkannya IJOP, KUA Karangkobar berharap Majelis Taklim semakin tertata secara kelembagaan dan lebih mudah berkolaborasi dalam program pembinaan masyarakat, baik dalam bidang keagamaan, keluarga, maupun pemberdayaan sosial.
(dr/ azd)







