Selamatkan Harta Wakaf 5 Pejabat AIW Gelar Ikrar Wakaf Masal

Banjarnegara (Humas) — Harta wakaf merupakan harta pribadi yang diikrarkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan, seperti masjid, mushala, sekolah, maupun lembaga pendidikan lainnya. Meski secara de facto wakif telah mewakafkan hartanya dengan ikhlas, pencatatan legal melalui ikrar wakaf tetap menjadi langkah penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Ikrar wakaf dilakukan antara wakif (pemberi wakaf) dan nadzir (pengelola wakaf) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu Kepala KUA setempat, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai upaya memperkuat legalitas aset wakaf, lima Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dari KUA Sigaluh, Punggelan, Wanadadi, Bawang, dan Banjarnegara bersinergi melaksanakan Ikrar Wakaf Massal. Kegiatan ini diinisiasi oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokro Aminoto Banjarnegara dengan mencatatkan ikrar atas lima bidang tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung madrasah, sekolah, dan kantor yayasan.

Setiap Kepala KUA memimpin proses ikrar sesuai wilayahnya masing-masing.
Salah satunya, Achmad Badrun, Kepala KUA Sigaluh, memimpin prosesi ikrar wakaf untuk tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Gedung Darussalam Cokro Aminoto di Kelurahan Kalibenda. Kegiatan berlangsung pada Selasa (2/12/2025) di Gedung Darussalam Parakancanggah, Banjarnegara.

“Kami berharap setelah diikrarkan secara resmi, tanah wakaf ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Selanjutnya silakan segera ditindaklanjuti ke BPN untuk proses sertifikat wakaf, terlebih saat ini ada program percepatan sertifikasi dari BPN,” jelas Achmad Badrun.

Sementara itu, Narsum, selaku wakif, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kemudahan yang diberikan dalam proses ikrar wakaf.
“Terima kasih atas pendampingan dan kelancaran proses wakaf ini. Semoga tanah ini bermanfaat bagi pendidikan dan masyarakat,” ungkapnya.

Tanah wakaf milik Narsum tersebut diserahkan kepada Lembaga Sarikat Islam Kabupaten Banjarnegara selaku nadzir yang nantinya akan mengelola aset tersebut.

Usai prosesi ikrar, tahap berikutnya adalah pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan sertifikat wakaf sebagai bentuk penguatan legalitas formal.

Kementerian Agama Banjarnegara mengapresiasi kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam memajukan aset wakaf produktif, khususnya untuk bidang pendidikan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

(ks/ azd)

Skip to content