Banjarnegara (Humas) – Tata kelola zakat di tingkat desa kini memasuki babak baru yang lebih sistematis. Sebagai langkah nyata dalam mengoptimalkan potensi dana umat, Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pagentan menggelar sosialisasi intensif terkait pengajuan Mustahik Tetap dan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Desa Kasmaran, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Desa Kasmaran ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan implementasi strategis dari Surat Bupati Banjarnegara Nomor 200.1.4.4/794. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi desa-desa di wilayah Banjarnegara untuk mentransformasi manajemen zakat dari pola tradisional menuju sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan, M. Syaiful Abidin, memaparkan bahwa persoalan klasik dalam distribusi zakat seringkali terletak pada validitas data. Tanpa adanya daftar “Mustahik Tetap” yang terverifikasi, penyaluran bantuan rentan mengalami tumpang tindih atau salah sasaran.
“Kunci utama efektivitas program pemberdayaan umat adalah akurasi data. Kita ingin memastikan bahwa mereka yang benar-benar membutuhkan mendapatkan haknya secara konsisten. Inilah mengapa koordinasi dengan pemerintah desa menjadi sangat vital, karena merekalah yang memegang basis data riil kondisi ekonomi warga,” jelas Syaiful dalam arahannya.
Ia juga menambahkan bahwa melalui pembentukan UPZ desa, alur zakat akan lebih terorganisir. Dana yang terkumpul tidak hanya didistribusikan sebagai bantuan konsumtif, tetapi diarahkan menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat kurang mampu di Desa Kasmaran.
Sekretaris Desa Kasmaran, Seput Ferianto (Feri), menyambut hangat inisiatif “jemput bola” yang dilakukan oleh pihak KUA. Ia mengakui bahwa selama ini potensi zakat di desanya sangat melimpah, namun pengelolaannya masih memerlukan standarisasi agar sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Kami mengapresiasi kehadiran penyuluh KUA. Selama ini, tantangan terbesar kami adalah menyelaraskan manajemen distribusi zakat dengan data kemiskinan desa. Dengan sosialisasi ini, kami mendapatkan kejelasan teknis mengenai prosedur pembentukan UPZ dan kriteria mustahik tetap sesuai instruksi Bupati,” ujar Feri.
Melalui pertemuan ini, Desa Kasmaran diharapkan dapat segera merampungkan struktur organisasi UPZ dan memvalidasi daftar mustahik tetap dalam waktu dekat. Transformasi ini diharapkan membawa dampak ganda: meningkatkan kepercayaan muzakki (pemberi zakat) untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi, sekaligus memastikan mustahik mendapatkan bantuan secara berkelanjutan.
Langkah proaktif KUA Pagentan di Desa Kasmaran ini diproyeksikan menjadi pilot project bagi desa-desa lain di Kecamatan Pagentan. Dengan tata kelola yang taat regulasi dan berbasis data akurat, zakat diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang tangguh di tingkat akar rumput.
(msa/azd)







