Langkah Berkah di Majasari: Tanah 114 Meter Persegi Resmi Diwakafkan untuk Musala Al-Amin

Banjarnegara (Humas) – Pagi yang cerah di awal pekan ini menjadi momen bersejarah bagi warga Desa Majasari, Kecamatan Pagentan. Tepat pada Senin (9/2/2026), suasana hangat menyelimuti Balai Desa Majasari saat berlangsungnya prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Acara ini bukan sekadar urusan administrasi negara, melainkan langkah nyata dalam menjaga amal jariyah warga.

Mulyono, sosok rendah hati yang bertindak sebagai wakif (pemberi wakaf), secara resmi menyerahkan sebidang tanah seluas 114 m² yang berlokasi di wilayah RT 01 RW 04 Desa Majasari. Tanah tersebut nantinya akan digunakan sepenuhnya untuk pengembangan dan legalitas Musala Al-Amin.

Penyerahan ini diterima langsung oleh tim Nazir perseorangan yang diketuai oleh Sugeng Purwadi. Yang menarik, prosesi ini juga dihadiri dan didukung penuh oleh jajaran pemerintah desa. Abdullah Sukri, yang selain menjabat sebagai Kepala Desa Majasari juga bertindak sebagai wakil dari pihak Nazir, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya.

“Alhamdulillah, niat mulia Pak Mulyono ini adalah berkah bagi kita semua. Kami sebagai pihak Nazir berkomitmen menjaga amanah ini sebaik-baiknya agar Mushala Al-Amin bisa terus memberi manfaat spiritual bagi warga sekitar. Semoga ini menjadi inspirasi bagi warga lain untuk tidak ragu melegalkan tanah wakafnya,” ujar Abdullah Sukri dengan nada bangga.

Kepala KUA Pagentan, Sidik Pramono, yang hadir langsung selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), memimpin jalannya ikrar dengan khidmat. Dalam arahannya, ia menekankan betapa krusialnya sertifikasi wakaf untuk menghindari sengketa di masa depan.

“Kami di KUA Pagentan selalu siap jemput bola atau memfasilitasi warga yang ingin mengurus AIW. Langkah yang diambil hari ini sangat tepat. Dengan adanya dokumen resmi, status tanah Mushala Al-Amin kini punya payung hukum yang kuat. Jadi, pengurus tak perlu khawatir lagi soal status tanah di kemudian hari,” jelas Sidik Pramono.

Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah singkat. Kini, warga RT 01 RW 04 bisa bernapas lega karena tempat ibadah mereka telah memiliki landasan hukum yang sah, sejalan dengan semangat gotong royong yang masih kental di Kecamatan Pagentan. 

(msa/azd)

Skip to content