Banjarnegara (Humas) – Komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan tertib administrasi dan penguatan kelembagaan keagamaan kembali diwujudkan melalui pelayanan pembuatan dan penyerahan Izin Operasional (IJOP) Majelis Taklim Al Hidayah Karangjambe. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026) oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Wanadadi, Dewi Kholifah bersama Khasan, dan diterima langsung oleh Ketua Majelis Taklim Al Hidayah, Saliyah, di kediaman beliau.
Penyerahan IJOP ini merupakan bentuk pelayanan aktif KUA Wanadadi dalam memastikan setiap majelis taklim memiliki legalitas resmi sebagai dasar penguatan program pembinaan umat. Dengan terbitnya IJOP, Majelis Taklim Al Hidayah kini memiliki pengakuan administratif yang sah dan dapat semakin optimal dalam menjalankan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat.
Dewi Kholifah menyampaikan bahwa legalitas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola organisasi yang tertib dan akuntabel.
“IJOP ini bukan hanya tentang surat izin, tetapi tentang penguatan eksistensi majelis taklim agar semakin tertata, terarah, dan mampu menjadi mitra strategis Kementerian Agama dalam pembinaan umat,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Khasan menambahkan bahwa KUA Wanadadi terus mendorong seluruh majelis taklim di wilayahnya untuk segera mengurus legalitas sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan keagamaan. Dengan administrasi yang tertib, program pembinaan akan lebih mudah terkoordinasi dan berkelanjutan.
Ketua Majelis Taklim Al Hidayah, Saliyah, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan yang diberikan. Ia berharap dengan diterimanya IJOP ini, Majelis Taklim Al Hidayah dapat semakin aktif dan konsisten dalam menyelenggarakan kegiatan pengajian serta pembinaan keagamaan bagi masyarakat Karangjambe.
Suasana penyerahan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan, mencerminkan sinergi yang baik antara penyuluh agama dan masyarakat binaan.
Melalui pelayanan prima dan pendekatan langsung kepada masyarakat, KUA Wanadadi terus berkomitmen menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Legalitas yang kuat menjadi pondasi dalam mewujudkan majelis taklim yang mandiri, berdaya, dan berkontribusi nyata dalam membangun kehidupan beragama yang harmonis di Kabupaten Banjarnegara.
(NN/azd)







