Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit terus berkomitmen mempercepat proses administrasi dan legalitas wakaf masjid dan TPQ dengan melakukan pengecekan lokasi secara langsung di Desa Situwangi, Kecamatan Rakit, pada Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh jajaran KUA bersama penyuluh agama Islam guna memastikan keabsahan data tanah wakaf serta kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di lapangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dan perlindungan aset umat.
Pengecekan meliputi verifikasi batas tanah, luas lahan, status kepemilikan, serta kesiapan dokumen ikrar wakaf. Selain itu, tim juga berdialog dengan perangkat desa dan pengurus masjid serta TPQ setempat.
Penyuluh Agama Islam KUA Rakit, Sodikin, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi wakaf agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Percepatan wakaf ini penting agar aset masjid dan TPQ memiliki kepastian hukum. Dengan turun langsung ke lokasi, kami memastikan data sesuai fakta sehingga prosesnya bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Sodikin.
Sementara itu, Pewakif Kyai Basyar menyampaikan rasa syukur dan harapannya atas proses wakaf yang sedang berjalan.
“Saya mewakafkan tanah ini untuk kepentingan masjid dan TPQ agar bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi amal jariyah. Semoga prosesnya dimudahkan dan segera memiliki legalitas yang jelas,” tutur Kyai Basyar.
Ia juga berharap keberadaan masjid dan TPQ di Desa Situwangi dapat menjadi pusat kegiatan ibadah dan pendidikan Al-Qur’an bagi generasi muda.
Dengan adanya pengecekan langsung ini, KUA Rakit berharap seluruh proses wakaf dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemaslahatan umat. (Sks/azd)







