Banjarnegara (Humas) – Komitmen pemerintah dalam mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kembali membuahkan hasil nyata. Pada hari Kamis (12/3/2026), dilakukan penyerahan Sertifikat Halal secara langsung kepada Hainunatus Zahro, pemilik usaha Tempe Super Cap Jempol, bertempat di lokasi produksinya Gading Kutabanjarnegara.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh M. Syaiful Abidin, yang merupakan Penyuluh Agama Islam fungsional di Kantor Urusan Agama (KUA) Pagentan sekaligus bertindak sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pencapaian ini tergolong luar biasa karena proses pengajuan melalui skema self declare hingga terbitnya sertifikat hanya memakan waktu 3 hari kerja.
M. Syaiful Abidin menjelaskan bahwa kecepatan proses ini merupakan bukti nyata efisiensi sistem Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang digulirkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurutnya, kunci utama dari kecepatan ini adalah kelengkapan data administrasi dan kejujuran pelaku usaha dalam melaporkan bahan baku serta proses produksinya.
“Kami berkomitmen untuk terus menjemput bola. Kecepatan terbitnya sertifikat untuk Tempe Super Cap Jempol ini adalah rekor positif. Hanya dalam 3 hari kerja, status kehalalan produk sudah sah secara hukum. Ini membuktikan bahwa mengurus sertifikat halal itu tidak ribet, tidak lama, dan yang terpenting adalah gratis bagi pelaku usaha kecil,” ujar Syaiful Abidin saat prosesi penyerahan.
Bagi Hainunatus Zahro, memiliki sertifikat halal adalah impian yang sudah lama ingin diwujudkan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Ia mengaku terkejut dengan pelayanan yang diberikan oleh P3H Kemenag Kabupaten Banjarnegara yang sangat responsif.
“Saya awalnya mengira prosesnya akan berbulan-bulan. Ternyata setelah dibantu Pak Syaiful, hanya butuh 3 hari saja sertifikat sudah jadi. Dengan adanya logo halal di kemasan Tempe Super Cap Jempol, saya jauh lebih percaya diri untuk memasarkan produk lebih luas, bahkan ke supermarket atau luar kota,” ungkap Hainunatus Zahro dengan penuh syukur.
Langkah ini diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha lain di wilayah Banjarnegara untuk segera mendaftarkan produknya. Kehadiran sertifikat halal bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan strategi bisnis untuk menaikkan kelas produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih modern dan luas.
(msa/azd)
