Banjarnegara (Humas) – Upaya penguatan kelembagaan keagamaan diteguhkan melalui penyerahan Izin Operasional (IJOP) Majelis Taklim Roudhotul Jannah yang dilaksanakan pada Jumat (3/4/2026), bertempat di Aula Majelis Taklim tersebut yang beralamat di Dusun Grumung, Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi.
Penyerahan IJOP dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Wanadadi, Darojat, kepada Ketua Majelis Taklim, Maryati, disaksikan oleh jamaah dan tokoh masyarakat yang turut hadir dalam suasana penuh khidmat dan haru.
Dalam sambutannya, Darojat menegaskan bahwa legalitas Majelis Taklim bukan sekadar formalitas, melainkan wujud pengakuan negara terhadap peran strategis majelis taklim dalam membina umat.
“IJOP ini bukan hanya dokumen administrasi, tetapi menjadi penguat langkah dakwah. Dengan adanya legalitas ini, Majelis Taklim diharapkan semakin aktif, terarah, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujar Darojat dengan penuh semangat.
Ia juga menambahkan bahwa Majelis Taklim memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam membentuk karakter umat yang religius, moderat, dan berakhlak mulia.
Sementara itu, Ketua Majelis Taklim Ibu Maryati menyampaikan rasa Syukur dan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari KUA Wanadadi.
“Kami sangat bersyukur atas diterbitkannya IJOP ini. Semoga menjadi penyemangat bagi kami untuk terus istiqomah dalam menuntut ilmu dan menyebarkan kebaikan di masyarakat,” ungkap Maryati dengan penuh haru.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan keagamaan di masyarakat. Diharapkan, dengan adanya legalitas ini, Majelis Taklim dapat semakin berkembang, Profesional, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Kementerian Agama terus berkomitmen hadir di masyarakat, memberikan pelayanan, pembinaan, dan pemberdayaan umat demi terwujudnya kehidupan beragama yang rukun, damai, dan harmonis.
(NN,azd)







