Banjarnegara (Humas) – Senin (27/4/2026) menjadi hari yang penuh haru di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madukara. Sepasang suami istri lanjut usia dengan penuh semangat mendatangi KUA untuk mencatatkan pernikahan mereka melalui proses isbat nikah, demi memperoleh kepastian hukum atas ikatan yang telah lama mereka jalani.
Pasangan lansia tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Banjarnegara. Proses ini ditempuh sebagai langkah untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum negara, mengingat pernikahan yang telah dilangsungkan puluhan tahun lalu belum tercatat secara resmi. Setelah melalui tahapan persidangan, mulai dari pendaftaran perkara, pemeriksaan berkas, hingga sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, akhirnya Pengadilan Agama Banjarnegara mengabulkan permohonan tersebut dan menerbitkan penetapan isbat nikah.
Berbekal salinan penetapan dari pengadilan, pasangan tersebut kemudian mendatangi KUA Madukara untuk melakukan pencatatan pernikahan. Proses pencatatan ini menjadi tahapan akhir agar pernikahan mereka diakui secara administratif oleh negara dan memperoleh buku nikah sebagai bukti sah.
Kepala KUA Madukara, Muhamad Ngunwan, menyampaikan apresiasi atas semangat pasangan lansia tersebut dalam mengurus legalitas pernikahan. Menurutnya, pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, baik bagi pasangan suami istri maupun bagi anggota keluarga, terutama terkait hak-hak keperdataan.
“Ini merupakan langkah yang sangat baik dan patut menjadi contoh bagi masyarakat. Meskipun telah memasuki usia senja, semangat untuk tertib administrasi dan mendapatkan kepastian hukum tetap tinggi,” ujar Muhamad Ngunwan.
Ia juga menambahkan bahwa KUA Madukara senantiasa siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam proses pencatatan pernikahan hasil isbat nikah. Dengan adanya pencatatan ini, diharapkan pasangan tersebut dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat serta kemudahan dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan.
Peristiwa ini menjadi bukti bahwa tidak ada kata terlambat untuk menertibkan administrasi pernikahan. Semangat pasangan lansia tersebut diharapkan dapat menginspirasi masyarakat lainnya untuk segera mencatatkan pernikahan secara resmi demi kepastian hukum di masa depan.







