Banjarnegara (Humas) – Suasana Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banjarnegara tampak ramai pada Senin (27/4/2026). Di antara deretan loket pelayanan, Gerai Layanan Sertifikasi Halal milik Kementerian Agama menjadi salah satu yang paling banyak dikunjungi warga yang ingin memastikan legalitas usaha mereka dari sisi syariat.
Salah satu pemohon yang hadir adalah Yanto, seorang pelaku usaha depo air minum isi ulang asal Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok. Kehadirannya di MPP bertujuan untuk mencari kejelasan mengenai prosedur dan skema pengajuan sertifikasi halal bagi unit usaha yang telah digelutinya selama beberapa tahun terakhir.
Yanto diterima langsung oleh M. Syaiful Abidin, Penyuluh Agama Islam dari KUA Pagentan yang saat itu sedang bertugas di Gerai Layanan Sertifikasi Halal. Dalam sesi konsultasi tersebut, Syaiful memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan alur sertifikasi halal yang seringkali membuat para pelaku usaha bingung, terutama antara jalur Self Declare (gratis) dan jalur Reguler.
Syaiful menegaskan bahwa untuk jenis usaha tertentu, khususnya depo air minum isi ulang, tidak dapat menggunakan skema fasilitasi gratis atau Self Declare. Hal ini dikarenakan proses pengolahan air melibatkan teknologi dan titik kritis yang memerlukan audit mendalam oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Untuk usaha air minum isi ulang, prosedurnya mengikuti jalur pengajuan reguler yang berbayar, bukan melalui skema self declare yang gratis difasilitasi pemerintah. Hal ini dikarenakan air isi ulang masuk dalam kategori produk dengan risiko yang memerlukan pemeriksaan laboratorium dan audit lapangan oleh auditor profesional untuk memastikan standar kehalalannya terjaga dari hulu ke hilir,” ujar Syaiful Abidin saat memberikan arahan.
Meski mengetahui bahwa pengajuannya tidak termasuk dalam program gratis, Yanto mengaku tetap antusias untuk melanjutkan proses sertifikasi. Menurutnya, kepastian status halal merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan konsumen di wilayah Purwareja Klampok.
“Awalnya saya memang ingin tahu apakah bisa ikut program yang gratis. Tapi setelah dijelaskan secara detail oleh Pak Syaiful, saya jadi paham mengapa air isi ulang harus lewat jalur reguler. Ini demi keamanan dan kenyamanan pelanggan saya juga. Saya merasa sangat terbantu dengan adanya layanan di MPP ini karena informasinya sangat jelas dan tidak berbelit-belit,” ungkap Yanto.
Layanan konsultasi halal di MPP Banjarnegara ini diharapkan dapat terus mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di masyarakat. Dengan sinergi antara petugas Kemenag dan kesadaran pelaku usaha seperti Yanto, citra produk lokal Banjarnegara diharapkan semakin kompetitif dan terjamin kualitasnya.
(msa/azd)







