Banjarnegara (Humas) — Komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus ditunjukkan jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwanegara. Salah satunya terlihat dalam proses pemeriksaan berkas pernikahan yang dilakukan oleh penghulu KUA Kecamatan Purwanegara, Rahman Alfi Rais, terhadap sepasang calon pengantin pada Senin (18/5/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang penghulu KUA Kecamatan Purwanegara dengan suasana yang tertib dan penuh kehati-hatian. Pasangan calon pengantin yang hadir berasal dari dua desa berbeda, yakni Sri Handayani dari Desa Karanganyar dan Dani Efri Yatiman dari Desa Kalitengah. Keduanya datang untuk menjalani tahapan administrasi sebelum pelaksanaan akad nikah.
Dalam proses pemeriksaan, Rahman Alfi Rais menunjukkan ketelitian tinggi dengan memeriksa satu per satu dokumen yang diajukan oleh calon pengantin. Mulai dari identitas diri, surat pengantar nikah, data kependudukan, hingga kelengkapan dokumen pendukung lainnya diperiksa secara detail. Tidak ada satu pun data yang luput dari perhatian penghulu.
Dengan sikap profesional, Rahman mencocokkan data demi data guna memastikan seluruh informasi yang tercantum benar, sesuai, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Ketelitian tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan pencatatan nikah di lingkungan KUA.
Rahman Alfi Rais menjelaskan bahwa pemeriksaan berkas perkawinan bukan sekadar proses administratif, tetapi memiliki peran penting dalam menjamin legalitas dan keabsahan sebuah pernikahan.
“Tujuan utama pemeriksaan berkas perkawinan adalah untuk memvalidasi keabsahan dokumen, memastikan seluruh syarat administratif telah terpenuhi, serta mendeteksi apabila terdapat halangan pernikahan,” jelasnya saat proses pemeriksaan berlangsung.
Ia menambahkan, proses verifikasi dokumen juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi calon pengantin agar pernikahan yang akan dilaksanakan sah, baik menurut syariat agama maupun ketentuan negara.
“Melalui pemeriksaan yang teliti, status hukum pernikahan dapat terjamin, sekaligus meminimalisir risiko terjadinya pemalsuan identitas atau permasalahan administrasi di kemudian hari,” tambah Rahman.
Sri Handayani dan Dani Efri Yatiman tampak mengikuti seluruh proses dengan tertib dan kooperatif. Mereka juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Purwanegara, khususnya ketelitian penghulu dalam memastikan seluruh dokumen telah sesuai.
Melalui pelayanan yang profesional dan penuh kehati-hatian ini, KUA Kecamatan Purwanegara terus berupaya memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan pelayanan prima bagi masyarakat yang akan membangun rumah tangga.
(rp/azd)
