Banjarnegara – Fenomena pernikahan dini akhir-akhir ini memang marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Hal ini menjadi persoalan bagi pemerintah Indonesia karena memiliki dampak yang cukup serius. Kekhawatiran ini menjadi latar belakang Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Rakit mengadakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini ke MTsN 3 Banjarnegara ( MEGABARA ) pada hari Rabu ( 23/07/2025 ). Kegiatan ini di khususkan bagi murid kelas IX.
Pernikahan dini memang memiliki dampak yang serius terhadap masa depan anak. Khususnya dalam hal pendidikan dan kesehatan. Banyak anak yang akhirnya putus sekolah dan mengalami kesulitan ekonomi karena belum siap secara mental maupun finansial untuk membangun rumah tangga. Dari segi kesehatan, mereka masih sangat rentan dan beresiko tinggi.
Salah satu pemateri sosialisasi, Hakimudin menyatakan pihak KUA terus melakukan edukasi ke masyarakat dan lembaga pendidikan di lingkungannya mengenai dampak dari pernikahan dini.
“Anak-anak harusnya diberi ruang untuk tumbuh, belajar, dan meraih cita-cita mereka. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menikahkan anaknya diusia yang belum matang secara psikologis dan sosial,“ tegasnya.
Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia anak-anak atau remaja. Peraturan ynag berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Menurutnya, usia ini masih di masa untuk anak mengenyam pendidikan di tingkat menengah.
Pemateri yang lain, Endang Widyawati menghimbau kepada murid -murid kelas IX MEGABARA agar menyiapkan diri terlebih dahulu sebelum betul-betul memutuskan untuk hidup berumah tangga. Perjalanan yang masih sangat Panjang. Beliau juga berpesan agar menggunakan masa muda untuk mendapatkan ilmu yang sebanyak-banyaknya.
“Menuju gerbang pernikahan itu harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan berbagai hal. Baik berkaitan dengan kesiapan ekonomi, mental, dan sosial karena tidak sedikit pernikahan diusia dini berakhir perceraian. Jangan hancurkan masa mudamu dengan pernikahan dini yang tidak terencana,“ terangnya dengan semangat.
Kepala Madrasah, Natir mengucapkan banyak terima kasih kepada para penyuluh agama islam yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini. “ Saya ucapkan terima kasih kepada para penyuluh dari KUA Kecamatan Rakit yang telah mengadakan penyuluhan tentang dampak pernikahan dini di MEGABARA ini. Sosialisasi ini sangat banyak faedah dan manfaatnya untuk bekal ilmu para murid kami di masa depannya khusunya setelah lulus dari madrasah ini, “ ungkapnya.
Pernikahan dini menjadi tantangan dalam mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan mandiri. Sinergi antar pemerintah, masyarakat, dan lembaga Pendidikan sangat diperlukan untuk menekan pernikahan anak di Indonesia. ( fn )







