Banjarnegara (Humas) – Dalam upaya mendukung penguatan lembaga pendidikan keagamaan Islam, tim Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja melaksanakan kegiatan visitasi dan verifikasi lapangan ke Madrasah Takmiliyah (MT) Al-Falah yang berlokasi di Dusun Wanasepi, Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja. (25/7)
Kegiatan visitasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses validasi administrasi dan faktual sebagai bagian dari pengajuan izin operasional lembaga. Tim visitasi dipimpin oleh Koordinator Penyuluh dan disambut hangat oleh Ketua MT Al-Falah, Hj. Sumbiyah, beserta jajaran pengurus dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyuluh melakukan pengecekan dokumen kelembagaan, struktur organisasi, kegiatan pembelajaran, serta sarana-prasarana pendukung. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa MT Al-Falah telah memenuhi standar kelayakan sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam yang resmi dan legal.
Kepala KUA Kecamatan Mandiraja, H. Irfan Sulastono, dalam keterangannya menyampaikan dukungan penuh terhadap proses pendampingan ini.
“Kami dari KUA Mandiraja berkomitmen untuk terus mendorong legalitas lembaga-lembaga pendidikan Islam di wilayah kami. Kegiatan visitasi ini bukan hanya formalitas, melainkan langkah nyata dalam memastikan bahwa pendidikan keagamaan berjalan sesuai regulasi, serta mendapat pengakuan resmi dari negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua MT Al-Falah, Hj. Sumbiyah, menyampaikan apresiasi atas bimbingan dan pendampingan yang dilakukan oleh KUA Mandiraja melalui para penyuluh agama.
“Kami sangat bersyukur atas kehadiran tim penyuluh. Dukungan ini memberi semangat bagi kami untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas madrasah demi masa depan generasi qur’ani yang lebih baik,” tutur beliau.
Acara visitasi diakhiri dengan penandatanganan berita acara verifikasi sebagai dokumen pendukung untuk proses pengajuan izin operasional yang selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Agama melalui jalur resmi.
Dengan kegiatan ini, diharapkan MT Al-Falah dapat segera memperoleh izin operasional, sehingga kegiatan pembelajaran dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan mendapatkan pengakuan secara hukum. (M/H, azd)







