Banjarnegara (Humas) — Prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf untuk sebidang tanah di Dusun Karanggondang, Desa Twelagiri, Kecamatan Pagedongan, resmi dilaksanakan pada Kamis (11/12/2025). Tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ) yang diharapkan mampu menjadi pusat kegiatan pendidikan keagamaan bagi anak-anak maupun masyarakat sekitar.
Kegiatan ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pagedongan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Moh. Saofurohman. Ikrar wakaf dilakukan oleh wakif Rohfia Martiningsih, warga Desa Twelagiri, yang secara tulus menyerahkan tanah seluas 120m² untuk kepentingan pendidikan keagamaan. Tanah tersebut diterima oleh nadzir Dwi Kardio, yang akan mengelola dan memastikan pemanfaatannya sesuai ketentuan wakaf. Prosesi ikrar juga turut disaksikan oleh Dadan Purnawan dan Dadang Dayanto, serta dihadiri oleh Penghulu, Penyuluh Agama Islam, serta Staff KUA Pagedongan.
Pelaksanaan wakaf ini berlandaskan pada kepedulian sosial dan harapan besar untuk menyediakan fasilitas yang dapat menunjang kegiatan keagamaan, pendidikan, dan layanan masyarakat. Wakif menyampaikan bahwa niatnya adalah memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi muda, khususnya dalam mempelajari dan memahami al-Qur’an. Dengan adanya TPQ baru ini, ia berharap kualitas pendidikan agama di Desa Twelagiri dapat berkembang lebih baik. Kepala KUA Pagedongan menyampaikan “Bahwa tanah wakaf adalah amal jariyah yang tidak terputus walaupun orang yang mewakafkan sudah meninggal. Sesuai sabda Nabi Muhammad SAW “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya.”( HR. Muslim). Semoga Nadzir bisa menjalankan amanah dengan baik dalam mengelola tanah wakaf.
Proses ikrar wakaf berlangsung melalui tahapan resmi sesuai prosedur perwakafan. Tahap diawali dengan pemeriksaan berkas kepemilikan tanah untuk memastikan keabsahan aset yang akan diwakafkan. Setelah itu, wakif membacakan ikrar wakaf secara langsung di hadapan PPAIW, yang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf.
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini disambut baik oleh masyarakat Dusun Karanggondang. Warga berharap pembangunan TPQ dapat segera direalisasikan sehingga anak-anak memiliki tempat belajar al-Qur’an yang lebih memadai dan terarah.







