Sidang Konseling Calon Pengantin di Bawah Umur Kecamatan Pagedongan

Banjarnegara (Humas) — Sidang konseling lintas sektoral bagi calon pengantin (catin) di bawah umur dari Desa Duren dan Desa Cinengsi digelar pada Kamis (11/12/2025), bertempat di Kantor Kecamatan Pagedongan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, yaitu Kasi Kesra, Daryatun, perwakilan Puskesmas, Yohana, PLKB, Suci, serta perwakilan KUA Pagedongan Syarif Nurhidayah dan Dwi Agyanti. Sidang ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas rencana pernikahan seorang catin perempuan berinisial S yang masih berusia 16 tahun, dengan calon suami berinisial N yang berusia 32 tahun.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Kesra Daryatun menegaskan “Bahwa setiap calon pengantin yang masih berada di bawah usia minimal perkawinan harus melalui proses konseling komprehensif lintas sektoral. Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa keputusan pernikahan benar-benar dipertimbangkan secara matang, baik dari sisi kesehatan, psikologis, maupun hukum. Ia menambahkan bahwa konseling bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai risiko pernikahan dini serta dampaknya bagi masa depan kedua calon mempelai” jelasnya.

Perwakilan Puskesmas,Yohana, menyoroti pentingnya kesehatan ibu dan anak, terutama bila kehamilan terjadi pada usia yang terlalu muda. Menurutnya, catin perempuan berusia 16 tahun memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi, sehingga pemahaman mengenai persiapan fisik dan mental harus diperkuat. Sementara itu, Syarif Nurhidayah dari KUA Pagedongan memberikan penjelasan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, termasuk usia minimal menikah, tujuan pernikahan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kehidupan rumah tangga.

Sidang ditutup dengan penekanan agar seluruh pihak mempertimbangkan hasil konseling sebagai dasar pengambilan keputusan terbaik demi masa depan catin dan kesejahteraan keluarga yang akan dibentuk.

Skip to content