Bukan Sekadar Tahu Nikah, Wali Murid BA Aisyiyah Diajak Paham Hukum Keluarga

Banjarnegara (Humas) — Memahami hukum keluarga bukan hanya penting ketika persoalan sudah terjadi. Pengetahuan justru dibutuhkan sejak dini agar masyarakat mampu menjaga keluarga dan mengambil keputusan dengan tepat ketika menghadapi persoalan rumah tangga.

Pesan tersebut mengemuka dalam pembinaan keagamaan yang disampaikan Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar kepada Majelis Taklim Wali Murid BA Aisyiyah di Masjid Al-Islah, Leksana, Rabu (23/9/2026). Kegiatan diikuti para wali murid dan guru TK dalam suasana hangat dan interaktif.

Penyuluh Agama Islam KUA Karangkobar, Duwi Rohmah, menyampaikan materi tentang perkawinan dalam keadaan hamil berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta pandangan empat mazhab. Sementara materi mengenai ketentuan masa iddah disampaikan Penyuluh Agama Islam KUA Karangkobar, Amat Zuhri.

Duwi mengawali pembahasan dari persoalan yang kerap menjadi pertanyaan di masyarakat, yaitu mengenai perempuan yang hamil di luar nikah, apakah boleh dinikahkan dan bagaimana status perkawinannya setelah anak lahir.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut perlu dipahami secara utuh berdasarkan sumber hukum yang jelas. Dalam KHI Pasal 53, perempuan yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran anak. Apabila perkawinan telah dilangsungkan saat perempuan masih hamil, KHI tidak mensyaratkan adanya akad nikah ulang setelah anak lahir.

“Persoalan nikah hamil perlu dipahami dengan ilmu. Ada ketentuan dalam KHI dan ada perbedaan pandangan di antara ulama empat mazhab. Karena itu, jangan sampai masyarakat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan cerita yang beredar,” jelas Duwi.

Menurutnya, pembahasan hukum keluarga tidak berhenti pada persoalan sah atau tidaknya akad. Di dalamnya terdapat persoalan nasab, perwalian, hak anak, tanggung jawab orang tua, hingga keberlangsungan kehidupan keluarga.

“Belajar hukum keluarga bukan untuk mencari pembenaran atas kesalahan. Kita belajar agar ketika menghadapi persoalan, kita tahu bagaimana bersikap sesuai ketentuan agama dan hukum yang berlaku. Dan yang lebih penting, bagaimana kita mencegah agar persoalan itu tidak terjadi,” ungkapnya.

Selain materi hukum keluarga, Duwi juga mengingatkan peserta tentang pentingnya menghargai waktu dan kesempatan melalui pesan Nabi Muhammad SAW:

“Manfaatkan lima perkara sebelum lima perkara.”

Lima perkara tersebut adalah masa muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, waktu luang sebelum sibuk, dan hidup sebelum datang kematian.

Pesan tersebut, menurut Duwi, relevan dalam kehidupan keluarga dan pendidikan anak. Orang tua memiliki kesempatan untuk membekali anak dengan agama, menjaga pergaulan, membangun komunikasi, serta menanamkan tanggung jawab sebelum berbagai persoalan datang.

“Jangan menunggu anak menghadapi masalah baru kita sibuk memberikan bekal. Selagi masih ada kesempatan, mari gunakan untuk mendidik, mendampingi, dan memberikan teladan,” pesannya.

Sementara itu, Amat Zuhri mengajak peserta memahami ketentuan masa iddah, termasuk perbedaan iddah akibat perceraian, kematian suami, serta kondisi perempuan yang sedang hamil. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat mengetahui batas-batas yang harus dijaga setelah berakhirnya sebuah perkawinan.

Kegiatan berlangsung komunikatif. Peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan mengaitkan materi dengan persoalan yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui pembinaan tersebut, KUA Karangkobar terus mendorong masyarakat agar tidak hanya melek hukum keluarga, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjaga keluarga sejak sebelum persoalan muncul.

“Gunakan waktu, kesehatan, kesempatan, dan ilmu yang kita miliki untuk membangun keluarga yang lebih baik, sebelum semua itu berlalu,” pungkas Duwi.

(dr/azd)