Cegah Kendala Administrasi Pernikahan, Penghulu KUA Purwanegara Lakukan Verifikasi Berkas Catin

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwanegara terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi dan keabsahan pernikahan melalui pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Senin (4/5/2026), Penghulu KUA Kecamatan Purwanegara, Rahman Alfi Rais, melaksanakan pemeriksaan berkas terhadap sepasang calon pengantin di ruang penyuluh KUA Kecamatan Purwanegara.

Pasangan calon pengantin yang hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah Yatimah, warga Desa Petir, Kecamatan Purwanegara, dan calon suaminya, Narsum, yang berasal dari Kecamatan Wanadadi. Suasana pemeriksaan berlangsung hangat, tertib, dan penuh keterbukaan, dengan pendampingan langsung dari penghulu guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan syariat Islam dan aturan administrasi negara.

Dalam proses pemeriksaan, Rahman Alfi Rais meneliti satu per satu dokumen yang telah dipersiapkan oleh kedua calon pengantin. Pemeriksaan ini menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan akad nikah, agar tidak terdapat kekeliruan administrasi maupun kendala hukum di kemudian hari.

Adapun tujuan dari pemeriksaan berkas tersebut meliputi beberapa aspek penting. Pertama, memastikan kelengkapan administrasi, seperti identitas kependudukan, dokumen keluarga, serta persyaratan lain yang dibutuhkan dalam pencatatan nikah. Kedua, memastikan bahwa identitas calon pengantin telah sesuai dan benar, baik nama, tempat tanggal lahir, status, maupun data keluarga.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan tidak terdapat halangan pernikahan menurut syariat Islam maupun hukum yang berlaku, termasuk status perkawinan, hubungan nasab, maupun syarat hukum lainnya. Tidak kalah penting, pemeriksaan ini juga bertujuan memastikan terpenuhinya rukun dan syarat nikah, seperti keberadaan wali, saksi, kesiapan ijab kabul, dan unsur-unsur lain yang menentukan sahnya akad pernikahan.

Dalam keterangannya, Rahman Alfi Rais menyampaikan bahwa pemeriksaan calon pengantin bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya menghadirkan pernikahan yang sah, tertib, dan membawa keberkahan.

“Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Karena itu, setiap tahapan harus dipastikan berjalan sesuai syariat dan ketentuan yang berlaku, agar rumah tangga yang dibangun memiliki fondasi yang kuat sejak awal,” ungkapnya.

Melalui pelayanan yang teliti dan humanis, Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwanegara berharap setiap pasangan yang akan menikah dapat memasuki gerbang rumah tangga dengan kesiapan administrasi, kesiapan mental, serta pemahaman agama yang baik, sehingga mampu mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. 

(rp/azd)

Skip to content