Cegah Nikah Usia Dini, KUA Rakit Beri Edukasi Perkawinan kepada Catin Muda

Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit pada Selasa, 15 Desember 2025 memberikan nasihat dan edukasi perkawinan kepada calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal pernikahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen KUA Rakit dalam memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. (15/12) 

Calon pengantin yang mendapatkan pendampingan tersebut adalah Bagus (18) dan Anggita (17). Keduanya datang ke KUA Rakit dengan maksud mendaftarkan pernikahan. Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi, diketahui bahwa usia keduanya belum mencapai ketentuan minimal, yaitu 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Kepala KUA Kecamatan Rakit, Tabah Agung Sokayani, menyampaikan bahwa KUA memiliki peran strategis tidak hanya sebagai lembaga pencatat pernikahan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.

“KUA berkewajiban memberikan pemahaman yang benar terkait aturan usia minimal perkawinan dan risiko yang dapat timbul apabila pernikahan dilakukan tanpa kesiapan yang matang,” tegasnya.

Nasihat dan edukasi perkawinan disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Rakit, Endah Widyawati. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya kesiapan fisik, mental, emosional, serta ekonomi sebelum memasuki jenjang pernikahan. Selain itu, ia juga menjelaskan berbagai dampak negatif perkawinan usia dini, baik dari aspek kesehatan, psikologis, maupun keberlangsungan rumah tangga.

“Pernikahan adalah ibadah jangka panjang yang membutuhkan kesiapan menyeluruh. Usia yang matang akan membantu pasangan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan bertanggung jawab,” ujar Endah Widyawati.

Melalui kegiatan ini, KUA Rakit berharap calon pengantin dan keluarga dapat memahami bahwa penundaan pernikahan bukanlah bentuk penolakan, melainkan upaya perlindungan demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. 

(ars/ azd)

Skip to content