Banjarnegara (Humas) – Komitmen menekan angka pernikahan usia anak terus dilakukan oleh jajaran lintas sektoral Kecamatan Pandanarum. unsur Kecamatan, KUA, Puskesmas, Koramil, Polsek, dan Balai KB menggelar konsultasi pra sidang dispensasi nikah yang bertempat di Aula Balai KB Kecamatan Pandanarum mulai pukul 10.00 WIB. (8/6/2026)
Kegiatan tersebut diikuti oleh calon pengantin berinisial FI dan AN asal Desa Pandanarum yang datang bersama orang tua masing-masing. Konsultasi pra sidang ini menjadi tahapan penting sebelum pengajuan dispensasi nikah diproses lebih lanjut oleh pengadilan.
Suasana konsultasi berlangsung hangat namun penuh keseriusan. Tim lintas sektoral secara bergantian memberikan pembinaan dan menggali berbagai aspek yang berkaitan dengan kesiapan calon pengantin, mulai dari kondisi psikologis, kesehatan reproduksi, pendidikan, hingga kesiapan ekonomi dalam membangun rumah tangga.
Dalam sesi dialog, orang tua FI mengungkapkan alasan yang melatarbelakangi rencana pernikahan putrinya yang belum genap berusia 19 tahun. Menurutnya, kekhawatiran terhadap pergaulan remaja saat ini menjadi pertimbangan utama keluarga untuk segera menikahkan anaknya.
“Kami sebagai orang tua merasa khawatir jika anak terlalu lama berpacaran. Kami ingin menjaga anak dari perbuatan yang dilarang agama dan berharap pernikahan dapat menjadi jalan yang baik agar terhindar dari zina,” ungkapnya di hadapan tim pendamping.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Kepala KUA Pandanarum yaitu Mutolib. Ia mengapresiasi niat baik orang tua yang ingin menjaga kehormatan dan masa depan anaknya. Namun demikian, Mutolib mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar solusi untuk menghindari perbuatan yang dilarang agama, melainkan sebuah ikatan besar yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin.
“Menikah bukan hanya tentang siap menjadi suami atau istri, tetapi juga siap menjadi orang tua, siap menghadapi berbagai persoalan rumah tangga, serta siap memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Niat baik harus dibarengi dengan kesiapan yang matang agar keluarga yang dibangun nantinya benar-benar dapat mencapai tujuan pernikahan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” jelas Mutolib.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dispensasi nikah merupakan mekanisme yang disediakan negara dalam kondisi tertentu, namun tetap harus menjadi pilihan terakhir setelah mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin muncul akibat pernikahan pada usia yang belum ideal.
Melalui kegiatan konsultasi ini, seluruh unsur lintas sektoral berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada calon pengantin dan keluarganya. Harapannya, keputusan yang diambil nantinya benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang matang demi masa depan pasangan dan keluarga yang akan dibentuk.
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antarinstansi di Kecamatan Pandanarum dalam melindungi hak-hak anak, meningkatkan kualitas keluarga, serta mendorong terwujudnya generasi yang sehat, berpendidikan, dan siap menghadapi kehidupan berumah tangga.
(ev/azd)







