Demi Pelayanan Prima, Pegawai KUA Bawang Telusuri Arsip Akta Nikah Tahun 1960-an

Banjarnegara (Humas) – Komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat ditunjukkan secara nyata oleh salah seorang pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bawang, Ahmadi Suseno. Dengan penuh ketelitian dan kesabaran, ia meluangkan waktu demi menelusuri lembar demi lembar arsip kuno pencatatan Akta Nikah yang berasal dari era tahun 1960-an. (5/6/2026)

Langkah ini dilakukan bukan tanpa alasan. Banyak dari masyarakat, khususnya generasi lansia atau ahli warisnya, yang membutuhkan legalitas dokumen pernikahan masa lampau untuk berbagai keperluan administratif saat ini, seperti pengurusan warisan, pendaftaran haji, hingga perbaikan data kependudukan. Mengingat usia dokumen yang sudah lebih dari setengah abad, proses pencarian ini membutuhkan ketelatenan ekstra karena kondisi kertas yang mulai rapuh dan memudar.

Bagi sebagian orang, tumpukan kertas tersebut mungkin hanya sekumpulan dokumen usang berwarna kuning kecokelatan yang dipenuhi debu. Namun, bagi Ahmadi Suseno, setiap lembar kertas tersebut adalah potongan sejarah penting kehidupan warga yang harus dijaga dengan segenap jiwa.

Tantangan yang dihadapi tidaklah mudah. Memasuki usia arsip yang sudah lebih dari setengah abad, kondisi kertas menjadi sangat rapuh. Jari-jemari Ahmadi harus bergerak dengan sangat hati-hati agar tidak merobek saksi bisu pernikahan kakek dan nenek warga Kecamatan Bawang di masa lampau tersebut. Tulisan tangan dengan tinta lama yang mulai memudar juga menuntut ketelitian tingkat tinggi untuk dibaca kembali.

Ahmadi Suseno yang dikenal baik sebagai pegawai di KUA Bawang, mengungkapkan bahwa menjaga dan menemukan kembali arsip lama adalah bagian dari tanggung jawab moral seorang pelayan masyarakat.

“Dokumen-dokumen ini adalah bukti sejarah penting bagi kehidupan warga. Meski harus membuka lembaran lama yang sudah berdebu dan rapuh, kepuasan terbesar adalah ketika data yang dicari berhasil ditemukan dan bisa membantu urusan masyarakat dengan cepat,” ujarnya.

Kepala KUA Bawang Kus Indarto memberikan apresiasi tinggi atas apa yang dilakukan oleh Ahmadi. Menurutnya, tindakan ini merupakan cerminan dari semangat pelayanan prima yang seharusnya dimiliki oleh setiap aparatur sipil. Di tengah era digitalisasi, keberadaan fisik arsip-arsip lawas seperti tahun 1960-an tetap menjadi rujukan utama yang sangat vital dan validitasnya harus tetap terjaga.

Melalui ketelatenan Ahmadi Suseno, KUA Bawang membuktikan bahwa pelayanan publik tidak hanya bicara tentang teknologi modern, melainkan juga tentang merawat memori, sejarah, dan hak-hak sipil masyarakat yang terekam dalam lembaran-lembaran kertas usang. 

(Arh/azd)