Dukung Pendidikan Pesantren, Wakaf KH. Soleh Resmi Diikrarkan di KUA Kalibening

Banjarnegara (Humas) – Upaya penguatan lembaga pendidikan keagamaan kembali ditunjukkan melalui prosesi Ikrar Wakaf tanah seluas 2.575 meter persegi oleh KH. Soleh untuk kepentingan Pondok Pesantren Nurul Hikmah Kalisatkidul. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Kalibening pada Jumat (17/4/2026) dengan suasana khidmat dan penuh makna.

Dalam prosesi tersebut, telah ditetapkan nazir wakaf yang terdiri dari Latifah Sukmawati, Khabib Umar Said, dan Achmad Yafiuddin, yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf sesuai peruntukannya. Turut hadir dua orang saksi, yaitu Rokhini dan Watina, yang menyaksikan secara langsung jalannya ikrar wakaf.

Pelaksanaan ikrar wakaf dipandu oleh Kepala KUA Kalibening, Sugeng Mulyadi, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya legalitas wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.

“Wakaf yang diikrarkan dan dicatat secara resmi akan memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga dapat terjaga kebermanfaatannya dalam jangka panjang dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,”ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi komitmen wakif yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pendidikan Islam.

“Ini merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Semoga tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan Pondok Pesantren Nurul Hikmah dan memberikan manfaat luas bagi umat,” tambahnya.

Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan keberadaan Pondok Pesantren Nurul Hikmah Kalisatkidul semakin berkembang sebagai pusat pendidikan dan pembinaan generasi yang berilmu dan berakhlak.

KUA Kalibening terus berkomitmen memberikan pelayanan wakaf yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. 

(wha/azd)

Skip to content