Banjarnegara (Humas) – Sebanyak enam majelis taklim di wilayah Kecamatan Kalibening resmi memperoleh Izin Operasional (IJOP) dari Kementerian Agama Republik Indonesia melalui KUA Kalibening. Penyerahan dokumen legalitas ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat pembinaan keagamaan di tingkat masyarakat.
Adapun keenam majelis taklim yang telah resmi terdaftar antara lain:
- Majelis Taklim Munzalan (Dusun Majatengah RT 003 RW 001, Kalibening)
- Majelis Taklim Aisyiyah Ranting Gunungsari (Gununglangit RT 002 RW 004, Kalibening)
- Majelis Taklim An Nur (Gununglangit RT 003 RW 002, Kalibening)
- Majelis Taklim Nurul Hidayah (Gununglangit RT 001 RW 006, Kalibening)
- Majelis Taklim Aisyiyah Ranting Gamblok (Gununglangit RT 002 RW 005, Kalibening)
- Pimpinan Ranting Aisyiyah Kalibening 04 (Kalibening RT 001 RW 001, Kalibening)
Penyerahan izin operasional tersebut dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kalibening, Sarwono dan Laeli Maria Ulfah, kepada masing-masing perwakilan majelis taklim di wilayahnya.
Sarwono menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini bahwa pemberian izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan dan perlindungan hukum bagi lembaga keagamaan masyarakat. “Dengan izin operasional ini, majelis taklim memiliki kedudukan hukum yang jelas serta lebih mudah mendapatkan pembinaan dan dukungan dari Kementerian Agama. Kami berharap enam majelis ini menjadi contoh bagi lainnya agar segera berproses untuk legalitas,” ujarnya.
Sementara itu, Laeli Maria Ulfah menambahkan bahwa keberadaan legalitas juga menjadi penanda majelis taklim yang profesional dan berkelanjutan. “Majelis taklim yang telah berizin dapat mengelola kegiatan keagamaan dengan lebih tertib, terarah, dan terukur. Legalitas bukan hanya dokumen, tetapi juga komitmen dalam menjaga kualitas pembinaan umat,”jelasnya.
Melalui legalitas ini, enam majelis taklim tersebut kini resmi terdata dalam sistem Kementerian Agama (SIMAS Kemenag RI), yang memungkinkan mereka memperoleh pembinaan, fasilitasi, hingga kemitraan dengan lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat keagamaan.
KUA Kalibening berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi majelis taklim lain di Kabupaten Banjarnegara untuk menempuh proses serupa. “Kami siap mendampingi setiap majelis taklim dalam proses administrasi agar seluruh kegiatan dakwah di masyarakat berjalan dengan tertib dan mendapat pengakuan negara,” pungkas Sarwono.
Dengan demikian, KUA Kalibening menegaskan komitmennya sebagai lembaga yang tidak hanya mengurusi administrasi keagamaan, tetapi juga aktif memperkuat kelembagaan umat, mewujudkan masyarakat yang beriman, rukun, dan maslahat.
(wha/ azd)







