Feti Sulistiyani Dampingi Yayasan Riyadul Mustaqim Lengkapi Administrasi Pengajuan Wakaf

Banjarnegara (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja, Feti Sulistiyani, memberikan layanan konsultasi pengajuan wakaf kepada pengurus Yayasan Riyadul Mustaqim, Desa Kertayasa, Kecamatan Mandiraja, Kamis (17/9/2026). Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan ketepatan administrasi sebelum pelaksanaan ikrar wakaf.

Dalam konsultasi tersebut, Feti Sulistiyani melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan wakaf yang telah disampaikan oleh pengurus yayasan. Dari hasil pemeriksaan awal, masih ditemukan beberapa bagian administrasi yang perlu diperbaiki dan dilengkapi agar proses pengajuan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

Beberapa hal yang perlu direvisi antara lain terdapat kesalahan input tanggal lahir wakif. Selain itu, surat keterangan bersedia diaudit masih memerlukan perbaikan. Pada surat keterangan tidak dalam sengketa juga masih terdapat tambahan tulisan tangan sehingga perlu disesuaikan kembali dengan dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

Feti juga menemukan bahwa dokumen sertifikat tanah yang diunggah belum lengkap karena baru mencantumkan halaman terakhir. Pengurus diminta untuk melengkapi dokumen tersebut sehingga seluruh data pertanahan yang diperlukan dapat diperiksa secara utuh.

“Pemeriksaan ini dilakukan agar seluruh dokumen benar sejak awal. Dengan administrasi yang lengkap dan sesuai, proses selanjutnya akan lebih mudah dan dapat meminimalkan kendala ketika menuju pelaksanaan ikrar wakaf,” jelas Feti Sulistiyani.

Dalam konsultasi tersebut, pengurus Yayasan Riyadul Mustaqim yang hadir, Akbar Ismaya Azzi Syaifulloh, menerima dengan lapang dada hasil pemeriksaan dan revisi yang disampaikan. Ia memahami bahwa kelengkapan serta ketepatan dokumen merupakan bagian penting dalam proses pengajuan wakaf.

Menurut Feti, sikap terbuka dan kooperatif dari pengurus menjadi hal positif dalam proses pelayanan. Revisi dokumen bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, tetapi sebagai bagian dari upaya memastikan data wakaf tercatat secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketelitian dalam pengurusan wakaf sangat penting karena wakaf berkaitan dengan aset dan amanah yang manfaatnya diharapkan dapat berlangsung dalam jangka panjang. Karena itu, setiap data dan dokumen perlu dipastikan kebenarannya,” tambah Feti.

Akbar menyampaikan kesediaannya untuk segera memperbaiki dokumen-dokumen yang masih memerlukan revisi. Dengan perbaikan tersebut, pengurus berharap proses pengajuan dapat segera dilanjutkan hingga pelaksanaan ikrar wakaf.

Layanan konsultasi seperti ini menjadi salah satu bentuk pendampingan KUA Kecamatan Mandiraja dalam membantu masyarakat memahami dan memenuhi persyaratan administrasi wakaf. Melalui konsultasi sejak tahap awal, masyarakat dapat mengetahui kekurangan dokumen dan melakukan perbaikan sebelum proses memasuki tahapan berikutnya.

Feti berharap pengurus Yayasan Riyadul Mustaqim dapat segera melengkapi seluruh revisi sehingga proses administrasi berjalan lancar dan ikrar wakaf dapat segera dilaksanakan. 

(m/azd)