Banjarnegara – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pagedongan, Syarif Nurhidayah gencar melaksanakan program inovasi unggulan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara yaitu KOPI SECETING (Komunitas Penyuluh Agama Islam Serius Cegah Stunting). Dalam hal ini, Syarif hadir dalam kegiatan Pengajian MT Al-Munawar, Dusun Watusigar, Desa Pagedongan Kecamatan Pagedongan pada Selasa, 27/08/2024.
Kali ini, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pagedongan tidak hadir sendiri. Syarif menggandeng Ketua MT al Munawar di Desa Pagedongan Kecamatan Pagedongan, tokoh masyarakat, serta beberapa para kader PKK di Desa Pagedongan.
KOPI SECETING adalah sebuah Gerakan masif dari Penyuluh Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara dalam upaya intervensi langsung pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting serta cegah kawin anak di Kabupaten Banjarnegara melalui kegiatan-kegiatan tatap muka dan atau kampanye di media sosial.
Dalam program KOPI SECETING, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pagedongan melaksanakan sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dengan sasaran remaja usia 10-18 tahun. Dalam kegiatan ini disampaikan kepada para ibu mengenai apa itu pernikahan dini, penyebab-penyebab dari pernikahan dini, dampak negatifnya, serta yang tidak kalah penting adalah cara pencegahannya.
Pernikahan dini merupakan masalah kompleks yang memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan fisik dan mental, pendidikan, serta masa depan anak. Di Indonesia, upaya pencegahan pernikahan dini menjadi prioritas utama untuk mewujudkan generasi muda yang lebih berkualitas.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih tiga puluh jamaah, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pagedongan menekankan. “Pencegahan pernikahan dini itu sangat penting sebagai investasi jangka panjang untuk generasi muda”, jelasnya.
“Kita semua harus mendukung dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi remaja agar dapat tumbuh berkembang dengan optimal serta berprestasi”, imbuhnya.
Penyuluh Agama Islam juga menyampaikan pesan Kepala KUA Pagedongan kepada MT tentang minimal usia nikah 19 tahun bagi calon suami dan istri dan pengurusan persyaratan nikah diurus sendiri oleh calon pengantin untuk meminimalisir adanya oknum pungli biaya nikah
Ibu Khoerudin Ketua Majelis Taklim Al-Munawar Watusigar selaku tokoh masyarakat menyambut baik dalam kegiatan sosialisasi ini dan berharap kegiatan seperti ini untuk selalu terus digencarkan di masyarakat. Beliau juga berterimakasih banyak atas kehadiran Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pagedongan untuk memberikan sosialisasi pencegahan pernikahan dini.
“Terimakasih kami sampaikan, semoga apa yang disampaikan menjadi bekal dan pesan berharga untuk ibu ibu yang mempunyai anak yang masih remaja khususnya yang ada di majelis taklim ini”, ungkapnya.
Di akhir acara, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pagedongan mendoakan agar selalu diberikan anak yang sholih-sholihah kepada para jamaah MT.







