Jemput Bola, KUA Pagentan Genjot Sosialisasi Pengajuan Wakaf Digital Melalui Aplikasi SIWAK

Banjarnegara (Humas) – Upaya percepatan dan kemudahan layanan keagamaan berbasis digital terus digencarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Kali ini, KUA Pagentan melalui Penyuluh Agama Islam, M. Syaiful Abidin, melakukan langkah “jemput bola” dengan menyambangi langsung Kantor Desa Majasari untuk mensosialisasikan tata cara pengajuan dan pendaftaran wakaf secara digital. Sosialisasi ini berfokus pada pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) milik Kementerian Agama.

Kedatangan Syaiful disambut langsung oleh Sekretaris Desa Majasari, Slamet Santosa, pada Selasa (4/11/2025), bertempat di Kantor Desa Majasari. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Pagentan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan nazir (pengelola wakaf) akan pentingnya legalitas aset wakaf melalui jalur digital yang lebih efisien dan terjamin keabsahannya.

Dalam paparannya, M. Syaiful Abidin menjelaskan secara rinci tentang fitur-fitur yang ada di aplikasi SIWAK, mulai dari proses penginputan data wakif (pewakaf), nazir, hingga benda wakaf, serta penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara elektronik (e-AIW). Menurutnya, digitalisasi ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Syaiful menekankan bahwa pendaftaran wakaf secara digital adalah langkah maju dalam memastikan aset umat terlindungi dari sengketa.

“Di era digital ini, kita harus memastikan bahwa harta wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat. Pengajuan melalui SIWAK dan penerbitan e-AIW sangat penting karena legalitas tanah wakaf secara digital akan menjamin data tercatat dengan aman, meminimalisir risiko penyalahgunaan, dan memberikan perlindungan hukum yang absolut bagi nazir dan wakif,” tegas M. Syaiful Abidin. “Ini adalah upaya Kemenag untuk menciptakan ekosistem wakaf yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara nasional.”

Menanggapi inisiatif jemput bola ini, Sekretaris Desa Majasari, Slamet Santosa, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya KUA Pagentan.

“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan penyuluh dari KUA Pagentan ini. Sosialisasi tentang SIWAK ini sangat mencerahkan. Selama ini, banyak nazir atau pihak yang ingin berwakaf masih merasa prosesnya rumit. Dengan adanya aplikasi digital ini, kami di tingkat desa akan lebih mudah memberikan informasi dan pendampingan kepada warga agar aset wakaf, seperti masjid atau tanah yayasan, segera memiliki legalitas yang sah,” ujar Slamet Santosa.

Diharapkan, setelah sosialisasi ini, Desa Majasari dapat menjadi percontohan dalam percepatan pendaftaran wakaf digital, sehingga seluruh aset wakaf di wilayah tersebut dapat tercatat dan terlindungi dengan baik, demi kemaslahatan umat. 

(msa/ azd)

Skip to content