Kemenag Banjarnegara Dorong Integrasi Layanan Perubahan Status Perkawinan Bersama Dukcapil

Banjarnegara (Humas) — Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam peningkatan kualitas layanan publik, khususnya pada administrasi kependudukan. Hal ini ditunjukkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi Perubahan Status Perkawinan pada Dokumen Kependudukan yang digelar pada Selasa (5/5/2026) di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Banjarnegara.

Kemenag Banjarnegara diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Slamet Wahyudi, bersama jajaran Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pengadilan Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Banjarnegara.

Dalam rapat tersebut, dibahas penguatan integrasi layanan perubahan status perkawinan agar lebih cepat, akurat, dan terhubung antarinstansi. Ke depan, data pernikahan yang dilaksanakan di KUA akan langsung terintegrasi dengan sistem Dukcapil, sehingga perubahan status pada dokumen kependudukan dapat dilakukan secara otomatis.

Kasi Bimas Islam, Slamet Wahyudi, menyampaikan bahwa Kemenag siap mendukung penuh implementasi program ini.

“KUA sebagai ujung tombak layanan pernikahan memiliki peran strategis dalam penyediaan data yang akurat. Kami siap bersinergi agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif dan terintegrasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data dalam pelaksanaan program tersebut.

Adapun hasil pembahasan dalam rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya:

  • Meningkatkan sinergitas antara Dukcapil dan Kemenag dalam pelayanan perubahan status perkawinan melalui 20 KUA se-Kabupaten Banjarnegara.
  • Membangun komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas data kependudukan, khususnya perubahan status kawin tercatat.
  • Mempersiapkan perubahan (adendum) nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Kantor Kemenag Banjarnegara.
  • Menyepakati mekanisme perubahan status perkawinan belum tercatat yang benar-benar belum pernah terjadi peristiwa pernikahan, dengan pembuktian melalui SPTJM dan mekanisme contrarius actus di Dukcapil.
  • Selain itu, proses penginputan data nantinya akan menggunakan Aksi (Aplikasi Pendamping) Pandusaluring milik Dindukcapil Banjarnegara sebagai bentuk digitalisasi layanan yang terintegrasi.

Melalui langkah ini, Kemenag Banjarnegara berharap pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan memberikan kemudahan nyata, khususnya dalam pengurusan perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.

azd

Skip to content