Banjarnegara (Humas) – Bertempat di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, suasana Apel Pagi pada Senin (12/1/2026) terasa lebih istimewa. Di tengah barisan pegawai yang tertib, dilakukan prosesi penyerahan Surat Keterangan Terdaftar atau Ijin Operasional (IJOP) bagi Majelis Taklim (MT) Miftahul Jannah yang berlokasi di Bulu RT 02 RW 05, Desa Pagentan.
Dokumen legalitas tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Banjarnegara, Sukarno, kepada M. Syaiful Abidin, Penyuluh Agama Islam fungsional pada KUA Kecamatan Pagentan yang selama ini mendampingi proses administrasi majelis tersebut. Penyerahan ini menjadi simbol komitmen Kemenag dalam menata tata kelola lembaga keagamaan di tingkat akar rumput.
Dalam kesempatan tersebut, M. Syaiful Abidin menyampaikan rasa syukurnya. Ia menilai terbitnya IJOP ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi kelompok pengajian di desa.
“Puji syukur alhamdulillah, kerja keras dan pendampingan penyusunan berkas IJOP untuk Majelis Taklim Miftahul Jannah akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan. Dengan diterimanya SK ini, maka MT Miftahul Jannah kini telah sah secara regulasi dan memenuhi seluruh persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim,” ujar Syaiful usai menerima dokumen tersebut.
Langkah proaktif penyuluh dalam mengawal legalitas lembaga keagamaan mendapat sorotan positif dari jajaran pimpinan. Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Banjarnegara, Slamet Wahyudi, menegaskan bahwa legalitas adalah fondasi penting agar program pembinaan dari pemerintah dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi para Penyuluh Agama Islam yang terus bergerak di lapangan. Keberhasilan terbitnya izin operasional ini adalah bukti nyata peran penyuluh dalam memberikan kepastian hukum bagi umat. Kami sangat berharap keberhasilan MT Miftahul Jannah ini menjadi pemantik semangat bagi majelis taklim lainnya untuk segera mengurus legalitas serupa,” tutur Slamet Wahyudi.
Penyerahan IJOP ini diharapkan tidak hanya sekadar formalitas kertas, tetapi menjadi pintu masuk bagi peningkatan kualitas tata kelola organisasi majelis taklim. Dengan terdaftar secara resmi, Majelis Taklim Miftahul Jannah kini memiliki akses lebih luas dalam membangun jejaring komunikasi dengan Kemenag serta mempermudah koordinasi dalam berbagai program pemberdayaan keagamaan di masa depan.
(msa/ azd)







