Kemenag Gelar Acara Percepatan Tanah Wakaf di Madukara, 69 Nazhir Antusias Hadir di Balai Desa Kutayasa

Banjarnegara (Humas) – Suasana Aula Balai Desa Kutayasa tampak penuh semangat kebersamaan saat Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madukara menggelar Kegiatan Percepatan Tanah Wakaf Masjid dan Musala se-Kecamatan Madukara, Rabu (16/10).
Sebanyak 69 nazhir dari berbagai desa hadir mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar lebih aman secara hukum dan bermanfaat bagi umat.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Madukara, H. Amat Maskuri, menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta. Ia menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga dan melindungi aset keagamaan.

“Wakaf bukan hanya soal tanah, tetapi juga tentang amanah dan keberlanjutan manfaatnya bagi generasi mendatang. Dengan sertifikasi, tanah wakaf akan terlindungi dari persoalan hukum dan dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Banjarnegara, H. Slamet Wahyudi, yang memberikan arahan dan motivasi kepada para nazhir.

“Program percepatan tanah wakaf merupakan langkah konkret Kementerian Agama dalam menata aset umat. Kami berharap seluruh nazhir dapat aktif melengkapi data dan berkoordinasi agar proses sertifikasi berjalan lancar,” terangnya.

Selain itu, Kasi Gara Zakat dan Wakaf (Zawa), Roudlotul Jannah, turut memberikan pemaparan mengenai pentingnya pengelolaan wakaf yang profesional dan produktif. Ia mengajak para nazhir untuk tidak berhenti pada tahap sertifikasi semata, melainkan juga berupaya mengembangkan potensi wakaf agar mampu menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.

Menambah bobot kegiatan, hadir pula Suryanto dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, yang menjelaskan secara langsung mekanisme dan tahapan pengurusan sertifikat tanah wakaf serta pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara Kementerian Agama, KUA Madukara, Kantor Pertanahan, dan para nazhir untuk mewujudkan pengelolaan wakaf yang aman, legal, dan produktif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan luas oleh masyarakat.

(wk/azd)