Banjarnegara (Humas) – Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarnegara, Nanang Agus Priambodo, melakukan kegiatan pendataan terhadap Pondok Pesantren Bustanussu’ada yang berlokasi di Kelurahan Semarang RT 03 RW 04, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara pada hari Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kementerian Agama dalam mewujudkan satu data pesantren yang akurat, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan, pembinaan, serta pengembangan lembaga pendidikan keagamaan Islam di Indonesia.
Dalam pelaksanaan pendataan tersebut, penyuluh agama Islam melakukan verifikasi langsung terhadap berbagai informasi penting seperti jumlah santri, tenaga pengajar, program pendidikan, kondisi sarana prasarana, hingga legalitas kelembagaan pesantren.

“Kami tidak hanya mendata, tapi juga membangun komunikasi dengan pengasuh dan pengelola pesantren. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pesantren seperti Bustanussu’ada mendapat perhatian dan akses terhadap program-program pembinaan dari pemerintah,” ujarnya.
Pondok Pesantren Bustanussu’ada sendiri dikenal sebagai salah satu pesantren yang memiliki kontribusi besar dalam pendidikan keagamaan di wilayah Banjarnegara. Dengan jumlah santri yang terus bertambah, keberadaan pesantren ini menjadi pusat pembelajaran Islam yang penting bagi masyarakat sekitar.
Pengurus pesantren, dalam kesempatan yang sama, menyambut baik kegiatan pendataan ini. “Kami mengapresiasi langkah penyuluh agama Islam. Pendataan seperti ini sangat bermanfaat agar pesantren kami tercatat secara resmi dan bisa terlibat dalam berbagai program pemerintah, baik di bidang pendidikan, pelatihan, maupun pemberdayaan ekonomi umat,” ungkapnya.
Kegiatan pendataan ini diharapkan menjadi langkah awal yang membawa dampak besar dalam memperkuat sinergi antara pesantren dan pemerintah, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan agama Islam di Indonesia.
(azd)







