Kepala KUA Pagentan Lakukan Prosesi Ikrar Wakaf Perdana Desa Aribaya

Banjarnegara (Humas) – KUA Pagentan melakukan proses ikrar wakaf untuk yang pertama kalinya. Prosesi ikrar wakaf di KUA Pagentan, Banjarnegara dilaksanakan pada hari Jumat (11/7/). Ikrar Wakaf tersebut diucapkan secara langsung di depan Kepala KUA Pagentan, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muhamad Zayin Bunani dan disaksikan oleh para saksi. Prosesi ikrar wakaf sebidang tanah dilaksanakan dengan khidmat karena wakaf tersebut merupakan wakaf perdana, baru pertama kali dilakukan di Desa Aribaya.

Prosesi ikrar wakaf, diucapkan oleh Agus Budiyanto, selaku wakif yang mengikrarkan sebidang tanah seluas 510 m² di Desa Aribaya RT 03 RW 03 yang akan dibangun sebuah Masjid Al Maunnah dan wakaf tanah tersebut diurus oleh Nadzir Perseorangan yang diketuai oleh Raban.

Agus Budiyanto selaku wakif yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Aribaya menyampaikan harapannya, “Yang kami lakukan merupakan prosesi ikrar wakaf yang perdana di desa Aribaya. Semoga bisa menginspirasi yang lain agar segera melegalkan tanah wakafnya untuk menghindari konflik atau penyalahgunaan aset wakaf di masa yang akan datang”, ucapnya.

Kepala KUA Pagentan, Muhamad Zayin Bunani saat memberikan sambutan setelah ikrar wakaf selesai, menghimbau kepada para nazir untuk secepatnya mengurus sertifikat tanah dengan mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Negara agar mendapatkan sertifikat tanah wakaf.

“Tanah wakaf ini penting untuk disertifikatkan guna melindungi status tanah secara hukum agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” jelasnya. (msa/azd)

Skip to content