Kolaborasi Penyuluhan di Posyandu Sumber Sehat 3, Warga Antusias Ketahui Biaya Nikah di Luar KUA Hanya Rp600 Ribu

Banjarnegara (Humas) – Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan keagamaan dan kesehatan terus dilakukan melalui kegiatan kolaboratif lintas sektor. Salah satunya dilaksanakan di Posyandu Sumber Sehat 3 Desa Beji, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara. Dalam kegiatan tersebut, Efatun Vaizah selaku Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pandanarum berkolaborasi dengan Erni selaku Bidan Desa Beji untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat. (8/5/2026)

Dalam kesempatan tersebut, Efatun Vaizah menyampaikan sosialisasi mengenai ketentuan biaya pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) maupun pada hari libur. Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami aturan resmi terkait biaya nikah agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang kurang tepat.

“Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Sedangkan apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor atau di luar hari kerja, maka dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000 yang disetorkan melalui bank,” jelasnya di hadapan para peserta.

Selain menjelaskan mengenai biaya nikah, Efatun Vaizah juga mengedukasi peserta tentang pentingnya melengkapi administrasi pernikahan dan memiliki buku nikah sebagai dokumen resmi negara. Menurutnya, buku nikah memiliki banyak manfaat, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan hingga perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

Sementara itu, Erni selaku Bidan Desa Beji memberikan materi tentang pentingnya menjaga kesehatan bagi ibu hamil, balita, dan lansia. Ia mengingatkan peserta agar rutin memeriksakan kesehatan, menjaga pola makan bergizi, serta memperhatikan tumbuh kembang anak sejak dini. Edukasi kesehatan tersebut disampaikan secara sederhana sehingga mudah dipahami oleh para peserta.

Kegiatan kolaboratif tersebut mendapat respon positif dari masyarakat. Salah satu peserta, Sukinah, mengaku baru mengetahui bahwa biaya pernikahan di luar kantor KUA ternyata hanya sebesar Rp600.000.

“Saya baru tahu ternyata biaya nikah di luar kantor KUA itu hanya Rp600 ribu. Selama ini saya kira biayanya jauh lebih mahal,” ungkapnya.Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai aturan administrasi pernikahan, tetapi juga mendapatkan edukasi penting terkait kesehatan keluarga. Kolaborasi antara penyuluh agama dan tenaga kesehatan diharapkan dapat terus dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar hukum, sehat, dan sejahtera.

(ev/azd)