Konsultasi Sebelum Mendaftar, Calon Pengantin Asal Sirongge Merasa Terbantu Pelayanan KUA Pandanarum

Banjarnegara (Humas) – Pasangan calon pengantin asal Desa Sirongge yaitu Abi Suja dan Umi Ladiroh, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Pandanarum guna menanyakan alur pendaftaran nikah pada ruang pelayanan pukul 12.10 hingga selesai. Sebagai pasangan yang hendak melaksanakan pernikahan, langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memperoleh kejelasan mengenai prosedur, persyaratan, serta berkas-berkas yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar nikah. (13/5/2026)

Kedatangan pasangan tersebut disambut dan dilayani oleh Sadat selaku salah satu pegawai KUA Pandanarum. Dalam konsultasi tersebut, Sadat menjelaskan secara rinci mengenai alur pendaftaran nikah mulai dari tahap pengurusan surat pengantar dari desa, pemeriksaan dokumen calon pengantin, hingga penjadwalan akad nikah. Selain itu, Sadat juga menerangkan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi serta menjelaskan ketentuan biaya nikah, baik yang dilaksanakan di KUA maupun di luar kantor KUA.

“Dokumen Pribadi yang harus di bawa ke kantor Desa untuk membuat surat Pengantar Pernikahan diantaranya Adalah Fotocopy KTP, KK, Ijazah Terakhir, Akta Kelahiran, KTP Wali dan Buku nikah Orang tua”. Jelas Sadat.

Abi Suja mengaku merasa sangat terbantu dengan pelayanan dan penjelasan yang diberikan oleh pihak KUA Pandanarum. Menurutnya, konsultasi secara langsung membuat dirinya dan calon pasangan lebih siap dalam mempersiapkan pernikahan.

“Setelah menanyakan langsung mengenai alur, persyaratan, dan biaya nikah pada pihak KUA, saya jadi punya waktu persiapan lebih matang. Ternyata datang ke KUA Pandanarum hanya untuk konsultasi juga diperbolehkan, sehingga kami merasa lebih tenang dan tidak bingung lagi,” ungkap Abi Suja.Melalui pelayanan konsultasi tersebut, KUA Pandanarum berharap masyarakat dapat lebih memahami proses administrasi pernikahan sehingga pelaksanaan akad nikah dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(ev/azd)

Skip to content