Banjarnegara (Humas) – Rapat Pleno TP. PKK Kecamatan Rakit yang digelar di Desa Pingit pada Kamis (25/9) berlangsung khidmat dan penuh antusias. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua TP. PKK Kecamatan Rakit, Akhiri Istiqomah, Ketua TP. PKK Desa Pingit, Nurcahyati, seluruh Ketua TP. PKK dan kader PKK se-Kecamatan Rakit.
Acara diawali dengan sambutan dari Ketua TP. PKK Desa Pingit, Nurcahyati, yang mengucapkan selamat datang kepada peserta rapat pleno. Beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran para kader PKK yang selalu bersemangat mendukung program pemberdayaan keluarga. Selanjutnya, Ketua TP. PKK Kecamatan Rakit, Akhiri Istiqomah, memberikan pembinaan dengan menekankan pentingnya kekompakan PKK sebagai motor penggerak pembangunan keluarga di desa.

Sorotan utama dalam rapat pleno kali ini adalah materi yang disampaikan Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit, Endah Widyawati, dengan tema “Fenomena Nikah Siri: Resiko, Tantangan, dan Solusi Islami.” Dalam paparannya, Endah menjelaskan bahwa praktik nikah siri yang terjadi di masyarakat, padahal membawa resiko serius. “Ketika pernikahan tidak tercatat, maka hak-hak istri dan anak sering kali terabaikan. Hal ini menimbulkan masalah sosial yang panjang,” tegasnya.
Para peserta tampak sangat antusias, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang muncul, terutama seputar perbedaan nikah siri dengan nikah mut’ah. Menjawab keresahan tersebut, Endah kembali menekankan pentingnya mengikuti aturan syariat dan negara. “Islam memberikan jalan yang jelas. Menikah secara sah dan tercatat di KUA adalah solusi Islami agar keluarga terlindungi secara hukum sekaligus menjaga kehormatan,” ungkapnya.
Diskusi hangat ini menjadikan rapat pleno bukan hanya forum koordinasi, tetapi juga ruang edukasi penting. Kehadiran KUA Rakit melalui penyuluh agamanya menjadi bukti nyata kolaborasi antara lembaga pemerintah dan PKK dalam membangun kesadaran masyarakat. Dengan sinergi ini, diharapkan kader PKK mampu menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan pesan edukatif kepada masyarakat, sehingga praktik nikah siri dapat diminimalisir dan keluarga yang berkualitas semakin terwujud.(ars, azd)







