Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangkobar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalitas kelembagaan keagamaan. Melalui Penyuluh Agama Islam Fungsional, Duwi Rohmah dan Amad Zuhri, KUA Karangkobar mendampingi proses penerbitan Izin Operasional (IJOP) bagi Majelis Taklim Al-Hafidz, yang berlokasi di Huntap Ambal, Kecamatan Karangkobar. (14/10/2025)
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan langsung bersama pengurus majelis, yaitu Ketua Darwito dan Sekretaris Eti, di kediaman setempat. Dalam prosesnya, penyuluh memberikan arahan terkait kelengkapan berkas, tata cara pengajuan IJOP, serta manfaat penting legalitas majelis taklim.
Penyuluh Agama Islam Duwi Rohmah menjelaskan bahwa legalitas menjadi bagian penting dari tertib administrasi lembaga keagamaan.
“Dengan memiliki IJOP, kegiatan majelis taklim menjadi lebih terarah, terdata, dan diakui secara resmi oleh pemerintah. Ini juga membuka peluang untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan berkelanjutan dari Kementerian Agama,” ujar Duwi.
Sementara itu, Amad Zuhri menambahkan bahwa penerbitan IJOP juga bertujuan menjaga kesinambungan kegiatan dakwah.
“Majelis taklim merupakan salah satu ujung tombak pembinaan umat. Dengan legalitas yang jelas, aktivitasnya akan lebih mudah dikembangkan dan terpantau secara baik,” ungkapnya.
Ketua Majelis Taklim Darwito menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan.
“Kami sangat berterima kasih kepada KUA Karangkobar, khususnya penyuluh agama yang telah membantu kami dalam proses IJOP ini. Semoga dengan legalitas ini, kegiatan majelis semakin maju dan membawa manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Senada dengan itu, Eti selaku sekretaris juga menuturkan rasa syukurnya.
“Kami merasa terbantu sekali. Sekarang jadi paham pentingnya izin operasional untuk majelis taklim,” ujarnya.
Kepala KUA Karangkobar H. Wahid Saifudi, menyampaikan apresiasi kepada penyuluh dan pengurus majelis atas kolaborasi yang baik.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Karangkobar dalam memastikan kegiatan keagamaan masyarakat berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Karangkobar berharap seluruh majelis taklim di wilayahnya dapat segera memiliki legalitas resmi, sebagai wujud dukungan terhadap tata kelola kelembagaan keagamaan yang profesional dan akuntabel.
(dr/ azd)







