Majelis Taklim Tertib, Umat Kuat: KUA Rakit Sosialisasikan PMA 29 di MT Al Mukhsin Gelang

Banjarnegara (Humas) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas majelis taklim, Penyuluh Agama Islam KUA Rakit, Fatma Kurnianingsih dan Sodirin, melaksanakan kegiatan penyuluhan di Majelis Taklim Al Mukhsin Desa Gelang pada Selasa (14/10). Kegiatan tersebut mengusung tema “Perkuat Peran Strategis Majelis Taklim dengan Izin Operasional PMA No. 29 Tahun 2019.”

Penyuluhan ini bertujuan mendorong para pengurus majelis taklim untuk memiliki izin operasional sebagai bentuk legalitas kelembagaan. Dengan adanya izin tersebut, majelis taklim dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan pemerintah dan lembaga keagamaan lain, sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai pusat pembinaan umat di tingkat akar rumput.

Dalam kesempatan itu, Fatma Kurnianingsih menjelaskan pentingnya memahami isi dan maksud dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019. “Legalitas bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah agar kegiatan majelis taklim memiliki dasar hukum yang kuat dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sodirin menekankan bahwa pengurusan izin operasional bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan panduan yang benar. “Kami dari KUA siap mendampingi proses pengajuan izin agar setiap majelis taklim di Kecamatan Rakit bisa terdaftar resmi dan semakin aktif dalam kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Kegiatan penyuluhan tersebut berjalan interaktif, di mana para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait prosedur pendaftaran dan manfaat izin operasional. Melalui kegiatan ini, KUA Rakit berharap seluruh majelis taklim di wilayahnya semakin mandiri, legal, dan berperan strategis dalam memperkuat syiar Islam di tengah masyarakat.

(ars/ azd)

Skip to content