Banjarnegara (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja, Musobihin, melayani konsultasi terkait perubahan nama pada buku nikah bagi Sainem, warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, pada Senin (12/10/2026). Konsultasi tersebut menjadi kesempatan bagi KUA Mandiraja untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesesuaian identitas dalam dokumen resmi guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Dalam pelayanan tersebut, konsultasi perubahan nama menjadi pengingat bahwa ketelitian dalam pencatatan identitas perlu diperhatikan sejak proses pendaftaran pernikahan. Nama yang tercantum dalam dokumen resmi hendaknya sesuai dengan identitas yang sah agar tidak menimbulkan perbedaan data ketika dokumen tersebut digunakan untuk berbagai keperluan.
Kepala KUA Mandiraja, Musobihin, mengimbau masyarakat, khususnya calon pengantin, agar tidak menambah atau mengubah nama setelah menikah hanya karena kebiasaan atau keinginan pribadi tanpa mempertimbangkan konsekuensi administrasinya. Konsistensi nama pada dokumen resmi penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan memudahkan masyarakat ketika mengurus berbagai keperluan.
“Calon pengantin hendaknya memastikan penulisan nama sudah benar sejak awal pendaftaran nikah. Sebaiknya nama tetap sesuai dengan identitas resmi dan tidak ditambah atau diubah tanpa alasan yang jelas, karena perbedaan nama pada dokumen dapat menimbulkan kesulitan dalam pengurusan administrasi di kemudian hari,” ujar Musobihin.
Perbedaan penulisan nama antara buku nikah, KTP, kartu keluarga, ijazah, paspor, dan dokumen resmi lainnya berpotensi menimbulkan kendala ketika masyarakat mengurus administrasi kependudukan, perbankan, perjalanan, maupun keperluan hukum. Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa kembali kebenaran data diri sebelum dokumen diterbitkan.
Apabila ditemukan kesalahan penulisan atau terdapat kebutuhan perubahan nama, masyarakat disarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan instansi yang berwenang. Untuk persoalan yang berkaitan dengan buku nikah, KUA dapat memberikan penjelasan awal mengenai persyaratan dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat tidak mengambil langkah sendiri yang justru berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data antardokumen.
Edukasi ini juga menjadi bagian dari upaya KUA Mandiraja dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya ketertiban administrasi perkawinan. Pelayanan KUA tidak hanya berkaitan dengan pencatatan pernikahan, tetapi juga mencakup pemberian informasi dan konsultasi kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi kelembagaan.
“Melalui layanan konsultasi, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan administrasi pernikahan secara langsung sehingga memperoleh penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan yang perlu dipersiapkan,” ujar Musobihin.
Melalui pelayanan konsultasi tersebut, KUA Mandiraja mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menjaga konsistensi identitas pada dokumen resmi. Memastikan nama ditulis dengan benar sejak awal merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mencegah persoalan administrasi di masa mendatang serta mendukung kelancaran berbagai urusan masyarakat.
(m/azd)
