KUA Pandanarum Berikan Pendampingan Prosedur Nikah Bagi Calon Pengantin di Bawah Umur

Banjarnegara (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandanarum yaitu Mutolib, memberikan pendampingan dan konsultasi kepada wali calon pengantin yang datang untuk menanyakan prosedur pendaftaran nikah bagi anak yang masih berusia di bawah 19 tahun. Kegiatan konsultasi tersebut berlangsung pada Selasa siang di ruang Kepala KUA Pandanarum dengan suasana terbuka dan penuh kekeluargaan. (19/5/2026)

Dalam konsultasi tersebut, wali calon pengantin menyampaikan keinginannya untuk tetap melangsungkan pernikahan meskipun usia anak belum memenuhi batas minimal usia perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menanggapi hal tersebut, Mutolib memberikan penjelasan mengenai aturan usia minimal pernikahan sekaligus tahapan yang harus ditempuh apabila calon pengantin masih di bawah umur.

Mutolib menerangkan bahwa calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun tidak dapat langsung didaftarkan pernikahannya di KUA tanpa adanya penetapan dispensasi dari Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pihak KUA mengarahkan wali untuk terlebih dahulu mengajukan sidang dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama sebelum proses pendaftaran nikah dapat dilakukan.

“Kami memberikan penjelasan sesuai aturan yang berlaku. Untuk calon pengantin yang usianya masih kurang dari 19 tahun, maka harus terlebih dahulu mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama sebagai syarat sebelum pendaftaran nikah di KUA,” jelas Mutolib.

Selain menjelaskan prosedur administrasi, Mutolib juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya kesiapan mental, ekonomi, dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Ia berharap setiap calon pengantin dapat menjalani pernikahan dengan kesiapan yang matang sehingga mampu membina keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.

Wali calon pengantin mengaku terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh pihak KUA karena menjadi lebih memahami alur dan tahapan yang harus dijalani sebelum pernikahan dapat dilaksanakan secara resmi.

“Awalnya saya belum memahami prosedurnya karena usia anak saya masih kurang. Setelah dijelaskan oleh Pak Kepala KUA, kami jadi tahu bahwa harus mengikuti sidang dispensasi di Pengadilan Agama terlebih dahulu sebelum mendaftar nikah di KUA,” ungkap wali calon pengantin.

Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Pandanarum terus berupaya memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi pernikahan dapat berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

(ev/azd)

Skip to content