KUA Punggelan Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah 475,40 m² untuk Pengembangan Masjid An Nur

Banjarnegara (Humas) — Telah dilaksanakan kegiatan ikrar wakaf di Balai Nikah KUA Kecamatan Punggelan pada Senin (23/2). Dalam kegiatan tersebut, wakif Eni Kustini mewakafkan sebidang tanah seluas 475,40 m² yang berlokasi di Desa Sawangan RT 02 RW 03 kepada nadzir perseorangan yang diwakili oleh Ketua Takmir Masjid, Sutoro.

Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi kegiatan dan pengembangan Masjid An Nur yang berada di Dusun Karangmenjangan, Desa Sawangan. Wakaf ini diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat dalam mendukung kegiatan ibadah, pendidikan keagamaan, serta pembinaan umat di lingkungan sekitar.

Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Punggelan, Irfan Sulastono, yang sekaligus memandu penandatanganan dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Muslim Guyit Setiyono dan Latif Arifin.

Dalam sambutannya, Irfan menyampaikan harapannya agar tanah wakaf tersebut dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. “Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Sutoro sebagai perwakilan Nadzir mengungkapkan rasa syukur dan komitmennya dalam mengelola amanah tersebut. “Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. InsyaAllah tanah wakaf ini akan kami kelola dengan penuh tanggung jawab untuk kemajuan Masjid An Nur dan kemaslahatan masyarakat,” tuturnya.

Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan pengelolaan aset wakaf dapat berjalan secara amanah, profesional, dan memberikan keberkahan bagi semua pihak, baik wakif, nadzir, maupun masyarakat luas. 

(SNi/azd)