KUA Susukan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Banjarnegara

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Susukan menggelar kegiatan Pendampingan dan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di aula KUA Susukan ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi aset wakaf agar memiliki kepastian hukum yang kuat. 

Acara dibuka langsung oleh Heri Purnomo Adi, Kepala KUA Susukan, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf melalui penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“Sertifikasi akta ikrar wakaf ini sangat penting untuk menjaga tertib administrasi dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. KUA Susukan siap memberikan pendampingan maksimal agar program pemerintah ini berjalan sukses,” ujar Heri dalam sambutannya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Roudlotul Jannah dari Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, serta Suryanto dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara.

Dalam paparannya, Suryanto menjelaskan secara rinci regulasi terbaru terkait wakaf dan mekanisme sertifikasi tanah wakaf yang merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN.

“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini adalah bentuk keprihatinan pemerintah terhadap banyaknya aset wakaf yang belum memiliki legalitas resmi. Dengan sertifikat AIW, tanah wakaf akan terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk kepentingan umat,” tegas Suryanto.

Sementara itu, Roudlotul Jannah bersama Kepala KUA juga memberikan penjelasan mengenai dasar hukum wakaf dari perspektif fiqih dan administrasi. Ia menegaskan bahwa wakaf bukan hanya ibadah sosial, tetapi juga bentuk tanggung jawab umat dalam menjaga keberlangsungan aset keagamaan.

Menutup kegiatan tersebut, Heri Purnomo Adi kembali mengingatkan bahwa KUA Susukan berkomitmen mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf, sekaligus membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi nadzir yang ingin segera memproses akta ikrar wakaf mereka.

Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh aset wakaf di wilayah Kecamatan Susukan dapat tertib administrasi, bersertifikat resmi, dan bermanfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Skip to content