Legalitas Menguatkan Dakwah: MT. Nurul Hidayah Gumingsir Resmi Kantongi Izin Operasional

Banjarnegara (Humas) – Majelis Taklim (MT) Nurul Hidayah Gumingsir kini dapat bernapas lega dan semakin mantap dalam menjalankan kegiatan dakwahnya setelah menerima Surat Izin Operasional (IJOP) dari Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara. Penyerahan IJOP ini dilakukan secara simbolis oleh Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Pagentan, M. Syaiful Abidin, kepada Ketua MT Nurul Hidayah, Aji Nurwibowo, pada Selasa (11/11/2025).

Acara penyerahan berlangsung di salah satu ruang pembelajaran Darul Athfal Cokroaminoto (DAC) Gumingsir, yang juga merupakan lokasi sekretariat majelis taklim tersebut. Momen ini dipilih bertepatan setelah selesainya kegiatan bimbingan dan penyuluhan rutin yang secara konsisten diselenggarakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan. Kehadiran IJOP ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi Majelis Taklim Nurul Hidayah dalam mengembangkan program-program keagamaan dan kemasyarakatan di wilayah Gumingsir.

Dalam sambutannya, M. Syaiful Abidin menekankan betapa pentingnya legalitas bagi sebuah lembaga keagamaan. Menurutnya, izin operasional bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sebuah pengakuan resmi dari negara yang menjamin kredibilitas dan keberlangsungan Majelis Taklim.

“Legalitas, atau Izin Operasional (IJOP) ini, adalah nafas kedua bagi Majelis Taklim. Bukan hanya soal tertib administrasi, tetapi ini adalah bukti pengakuan resmi negara atas peran Majelis Taklim Nurul Hidayah dalam mencerdaskan kehidupan beragama masyarakat,” tegas Syaiful Abidin. “Dengan adanya IJOP ini, Majelis Taklim bisa lebih mudah bersinergi dengan pemerintah, mengakses program bantuan, dan yang paling utama, memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada jamaah bahwa kegiatan yang diselenggarakan sah dan berada di bawah bimbingan resmi Kementerian Agama,” tambahnya.

Proses pengurusan IJOP ini telah melewati serangkaian tahapan verifikasi yang cermat, memastikan bahwa Majelis Taklim Nurul Hidayah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, mulai dari kelengkapan struktur organisasi hingga program kegiatan rutin.

Sementara itu, Ketua MT Nurul Hidayah, Aji Nurwibowo, yang juga menjabat sebagai Kepala 

Darul Athfal Cokroaminoto (DAC) Gumingsir, mengungkapkan rasa syukurnya. Ia mengakui bahwa proses perizinan ini tidak lepas dari peran aktif dan pendampingan yang intensif dari Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak M. Syaiful Abidin atas pendampingan dan bantuan tanpa henti sejak awal proses pengajuan. Beliau tidak hanya sekadar memberikan bimbingan rutin keagamaan, tetapi juga proaktif membantu kami mengumpulkan dokumen, meninjau kelengkapan berkas, hingga akhirnya IJOP ini bisa terbit,” ujar Aji Nurwibowo dengan haru. “Legalitas ini menjadi pelecut semangat bagi kami pengurus dan seluruh jamaah untuk terus meningkatkan kualitas bimbingan dan penyuluhan di Majelis Taklim Nurul Hidayah. Kami siap berkolaborasi untuk dakwah yang lebih luas dan berdampak,” tutupnya.

Majelis Taklim Nurul Hidayah berencana segera memanfaatkan status legalitas barunya ini untuk memperluas jangkauan program, termasuk pelatihan keterampilan bagi jamaah dan pengembangan kurikulum keagamaan yang lebih terstruktur, sejalan dengan visi Kementerian Agama. Dengan adanya IJOP, diharapkan MT. Nurul Hidayah akan semakin optimal dalam perannya sebagai pusat edukasi dan pengembangan umat di wilayah Gumingsir. 

(msa/ azd)

Skip to content