Banjarnegara (Humas) – Majelis Taklim Adzka Dandang, Desa Sambong, Kecamatan Punggelan, menggelar pengajian rutin pada Senin (10/11/2025) yang dihadiri sekitar 30 jamaah ibu-ibu. Kegiatan kali ini mengangkat tema yang sangat relevan bagi kehidupan keluarga muslim, yakni “Pentingnya Pencatatan Pernikahan dalam Islam.”
Pengajian diisi oleh Yani Itsnawai, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Punggelan. Dalam ceramahnya, Yani menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga keabsahan pernikahan, baik secara agama maupun hukum negara.
“Pencatatan pernikahan adalah cara untuk memastikan bahwa pernikahan kita sah dan diakui oleh hukum. Dengan pencatatan yang resmi, hak-hak suami, istri, dan anak dapat terlindungi dengan baik,” jelasnya.
Dampak Pernikahan Tidak Tercatat
Dalam kesempatan itu, Yani juga menyinggung praktik pernikahan siri yang sering kali tidak tercatat secara resmi di KUA. Ia menegaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
“Pernikahan siri dapat menyebabkan banyak masalah, seperti tidak adanya hak waris, hak asuh anak, atau perlindungan hukum bagi istri dan anak. Bahkan, bisa berdampak pada kesulitan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran maupun status kewarganegaraan,” paparnya.
Karena itu, Yani mengajak seluruh jamaah untuk tidak mengabaikan proses pencatatan pernikahan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial.
“Dampaknya sangat besar, terutama bagi perempuan dan anak. Maka dari itu, mari kita utamakan pencatatan nikah untuk melindungi hak-hak keluarga kita,” tegasnya.
Antusiasme Jamaah dan Harapan
Jamaah tampak antusias mengikuti pengajian, menyimak setiap penjelasan dengan penuh perhatian. Salah satu peserta, Khamdiyah, mengungkapkan rasa syukurnya atas tema yang diangkat kali ini.
“Pengajian ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami jadi lebih paham betapa pentingnya pencatatan pernikahan untuk melindungi diri dan keluarga,” ujarnya.
Pengajian diakhiri dengan doa bersama dan sesi tanya jawab seputar permasalahan pencatatan nikah yang sering dihadapi masyarakat.
Majelis Taklim Adzkia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Yani Itsnawai atas ceramahnya yang inspiratif dan edukatif. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan sebagai langkah nyata menjaga keharmonisan dan keadilan dalam keluarga.
(yi/ azd)







