Banjarnegara (Humas) – Upaya legalisasi dan pembinaan kelembagaan keagamaan terus dilakukan oleh Kementerian Agama melalui para penyuluh agama di tingkat kecamatan. Salah satunya ditunjukkan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan, Alfiana Nurhidayah, yang pada hari ini, Jumat (17/10/2025), secara resmi menyerahkan SK Izin Operasional (IJOP) kepada Majelis Taklim An Nisa, yang berlokasi di Dukuh Kalikidang, Desa Gumingsir.
Penyerahan SK dilakukan secara langsung di lokasi majelis taklim, disaksikan oleh para anggota dan pengurus majelis. Turut hadir Ketua Majelis Taklim An Nisa, Ibu Salminah, serta tokoh masyarakat setempat. Acara tersebut disambut antusias oleh para jamaah, yang berjumlah lebih dari 20 orang.
Dalam sambutannya, Alfiana Nurhidayah menjelaskan bahwa IJOP merupakan bentuk legalitas resmi dari Kementerian Agama, yang memberikan pengakuan terhadap keberadaan dan kegiatan majelis taklim.
“Dengan adanya IJOP ini, Majelis Taklim An Nisa sudah tercatat secara sah dan dapat mengakses berbagai program pembinaan keagamaan serta bantuan pemerintah,” ujar Alfiana.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan majelis taklim sangat penting sebagai pusat pembinaan umat, terutama dalam memperkuat akhlak dan pengetahuan agama masyarakat di tingkat desa.
“Majelis taklim adalah benteng moral dan tempat belajar agama yang strategis, terutama bagi ibu-ibu yang menjadi pilar pendidikan dalam keluarga,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Taklim An Nisa, Ibu Salminah, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian dari Kementerian Agama melalui penyuluh.
“Alhamdulillah, kami merasa lebih semangat dan percaya diri setelah menerima SK IJOP ini. Semoga majelis kami bisa lebih aktif dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan doa bersama dan penyerahan simbolis SK IJOP kepada pengurus. Dengan adanya pengakuan resmi ini, Majelis Taklim An Nisa diharapkan semakin berkembang dan konsisten dalam dakwah Islam yang menyejukkan.
(an, azd)







