Banjarnegara (Humas) – Pernah merasa urusan ke KUA itu identik dengan prosedur yang ribet? Nah, buat warga Pagentan, Banjarnegara, anggapan itu sepertinya harus segera dipinggirkan. Pasalnya, tim dari KUA Kecamatan Pagentan lagi semangat-semangatnya melakukan transformasi layanan biar makin profesional dan nggak pakai drama.
Senjata rahasia mereka? Apalagi kalau bukan penerapan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1651 Tahun 2025. Aturan ini bukan sekadar tumpukan kertas formalitas, melainkan “buku panduan” supaya semua urusan keagamaan—mulai dari daftar nikah sampai penyuluhan—punya standar yang jelas dan seragam.
Perubahan ini menyentuh hampir semua lini di KUA Pagentan. Berikut adalah beberapa poin pentingnya:
- Urusan Nikah Jadi Lebih Jelas: Nasta’in, selaku Penghulu di sana, menyebutkan kalau KMA terbaru ini bikin proses pencatatan nikah dan rujuk jadi lebih transparan. Jadi, calon pengantin nggak perlu bingung lagi soal prosedur karena semuanya sudah ada standarnya. “Layanan jadi lebih akuntabel, masyarakat pun jadi lebih tenang,” ujarnya.
- Administrasi Anti-Ribet: Sering kesal dengan berkas yang bolak-balik? Choerul Anwar dari bagian administrasi memastikan kalau kebijakan baru ini bikin tata kelola dokumen jadi lebih rapi. Menurutnya, keseragaman aturan adalah kunci pelayanan yang efektif.
“Dengan mengacu pada regulasi yang sama, pelayanan administrasi menjadi lebih rapi dan terarah, sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang pasti dan tidak berbelit,” ungkap Choerul.
- Penyuluhan yang Lebih “Relate”: Nggak cuma soal dokumen, urusan bimbingan agama pun ikut di-upgrade. M. Syaiful Abidin, Penyuluh Agama setempat, menekankan bahwa pesan-pesan keagamaan sekarang dikemas lebih modern dan moderat.
“Penyuluhan yang kami sampaikan harus sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Agama. Dengan begitu, pesan keagamaan tetap relevan, moderat, dan mendukung penguatan pelayanan publik,” jelas Syaiful.
Langkah yang diambil KUA Pagentan ini sebenarnya adalah bagian dari upaya besar reformasi birokrasi. Intinya, mereka ingin membuktikan kalau instansi pemerintah bisa bekerja dengan integritas tinggi dan responsif terhadap kebutuhan warga.Dengan sistem yang sudah “terpusat” pada aturan KMA 1651 ini, risiko pungli atau kebingungan prosedur bisa ditekan habis. Jadi, buat warga Pagentan, jangan ragu lagi untuk datang dan berkonsultasi. KUA kini hadir dengan wajah yang lebih ramah dan sistem yang jauh lebih handal. (msa/azd)







