Menjaga Kehalalan Produk, Penyuluh KUA Purwanegara Hadir Dampingi UMKM melalui MPP

Banjarnegara (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwanegara terus berkomitmen melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang fasilitasi sertifikasi produk halal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan langsung kepada masyarakat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gerai Sertifikasi Produk Halal Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara pada Rabu, (28/1/2026).

Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Purwanegara, Retno Purnawati, melayani salah satu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengajukan permohonan sertifikasi produk halal. Pelaku usaha tersebut bernama Indah Sasqia Putri, warga Desa Wangon, Kabupaten Banjarnegara, dengan jenis usaha yang diajukan berupa produk makanan bubur ayam.

Dalam proses pelayanan, Retno Purnawati memberikan pendampingan dan penjelasan terkait alur pengajuan sertifikat halal, mulai dari persyaratan administrasi, proses pendaftaran, hingga pentingnya pemenuhan standar kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Kementerian Agama kepada pelaku UMKM agar mampu meningkatkan kualitas dan daya saing produk usahanya.

Indah Sasqia Putri diketahui telah menekuni usaha bubur ayam selama kurang lebih tiga tahun, terhitung sejak tahun 2023. Selama menjalankan usahanya, Indah berupaya menjaga kualitas bahan baku, proses pengolahan, serta kebersihan produk agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Dengan mengajukan sertifikat produk halal, Indah berharap usahanya semakin dipercaya oleh konsumen dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

Retno Purnawati menjelaskan bahwa sertifikat produk halal memiliki peran yang sangat penting bagi pelaku UMKM, khususnya di sektor kuliner. Selain sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen, sertifikat halal juga menjadi nilai tambah bagi produk yang dipasarkan. Produk bersertifikat halal dinilai lebih aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Bagi pelaku UMKM, sertifikat halal bukan hanya sekadar label, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab moral kepada konsumen. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen merasa lebih tenang dan yakin terhadap produk yang dikonsumsi,” ujar Retno.

Dengan adanya pendampingan langsung dari penyuluh agama, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Banjarnegara yang terdorong untuk mengurus sertifikat produk halal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem halal nasional serta meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha lokal.

Kegiatan pelayanan sertifikasi produk halal ini menjadi bukti nyata bahwa Penyuluh Agama Islam tidak hanya berperan dalam pembinaan keagamaan, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan, pendampingan, dan solusi atas kebutuhan umat di berbagai bidang kehidupan. 

(rp/azd)

Skip to content